Rabu Masih Bercinta, Kamis Dibunuh Kekasihnya

Selasa, 30 Agustus 2016 – 06:21 WIB
Pembunuh Farah. Foto: Rakyat Kalbar/JPNN.com

jpnn.com - PONTIANAK –  Darmawansyah Putra, 31, tega menghabisi nyawa kekasihnya, Farah Auliadifa dengan nama aslinya Dharma Putra Nurdin, 30 di salon korban, simpang Jalan Karet-Kom Yos Sudarso, Pontianak Barat. Pemicunya, Darmawansyah kesal karena minta uang tak dikasih.

Darmawansyah sudah memiliki anak dan istri. Namun dia juga tertarik dengan Waria (wanita-pria) bernama Sarah. 

BACA JUGA: Bejat! Sangat Bejat! Orang Ini gak Pantas Dipanggil Ayah

Usai membunuh kekasih gelapnya, pelaku melarikan diri ke rumah keluarganya di Deli Serdang, Sumatera Utara dan diringkus jajaran Polresta Pontianak, Jumat (26/8). 

“Tersangka melakukan pembunuhan sendiri (pelaku tunggal. red). Ada barang yang diambil dan dijual kepada dua orang penadah dan sudah ditangkap, ditahan dan diproses,” kata Kapolda Irjen Pol Musyafak di Mapolresta Pontianak, Senin (29/8) pagi.

BACA JUGA: Duh, di Jogja Makin Marak Bisnis PSK via Facebook

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Darmaansyah mengaku menghabisi nyawa Farah, Rabu (17/8) pukul 21.30. 

Malam itu pelaku berkunjung ke Salon Farah hingga tutup pukul 22.30. Tersangka dan korban berduaan, bercengkrama dan “bercinta”, kemudian makan bersama. 

BACA JUGA: Polres Jaksel Gulung Kawanan Begal Jalanan

Kamis (18/8) pukul 02.30 dinihari, Darmawansyah meminta uang kepada Farah. Namun korban tidak memberikannya. Pukul 03.00 muncul niat jahat tersangka untuk menghabisi nyawa kekasihnya. 

“Tersangka keluar kamar menuju dapur, mencari kain, guna menyekap korban. Pukul 03.30 mulai mengeksekusi korban dengan cara menyekapnya menggunakan kain handuk dan bantal,” kata Musyafak. 

Farah dipastikan meninggal pukul 04.00. Melihat kekasihnya sudah tak lagi bernyawa, Darmawansyah mengambil uang Rp1 juta, kalung dan tiga HP milik Farah. Kemudian dia pulang ke rumahnya sekitar pukul 04.30. 

Keesokan harinya, Jumat (19/8) pukul 02.30, Darmawansyah kembali ke Salon Farah mengambil sepeda motor dan speaker aktif (home theater) serta TV 22 inc.

Sepeda motor digadaikan dan speaker aktif (home theater) dijual kepada Abdul Hadi alias Pak Dul alias Dul Obeng. Penadah ini ditangkap Kamis (25/8) dinihari. Sedangkan TV 22 inc dijual kepada Kamarudin alias Udin dan ditangkap Jumat (26/8).

“Tersangka pembunuhan dijerat pasal 340, sub 339, sub 338 dan karena ada barang yang diambil, ditambah pasalkan 365 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan kedua penadah dijerat pasal 480 KUHP,” tegas jenderal bintang dua itu. (amb/sam/jpnn) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasihan, Elang Jawa Milik Aa Gatot Diduga Stres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler