jpnn.com - JAKARTA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menggulung tiga kawanan perampok jalanan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Eko Hadi Santoso mengungkapkan, kawanan itu selalu beraksi dengan senjata api dan senjata tajam.
Eko menjelaskan, komplotan itu terlibat dalam tiga kasus perampokan. "Yang pertama adalah pencurian bermodus memepet kemudian mengancam menggunakan senjata tajam," katanya di Polres Jakarta Selatan, Senin (29/8).
BACA JUGA: Kasihan, Elang Jawa Milik Aa Gatot Diduga Stres
Dari kasus itu, polisi menangkap tiga pelaku. Yakni IMS (21), AB (27) dan MFR (23).
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu set blok mesin sepeda motor. "Ada dua unit motor dan satu celurit yang biasa digunakan untuk beraksi," sambung dia.
BACA JUGA: Tak Hanya Terancam Karena Narkoba, Aa Gatot juga Punya 2 Hewan Terlarang
Sedangkan kasus kedua adalah perampokan dengan modus meneriaki pengendara mobil. "Pelaku meneriaki dan menyebutkan ada percikan api di belakang mobil, korban biasanya menggunakan mobil sendirian," kata Kanit Resmob Reskrim Jaksel AKP M Iskandar Syah.
Bila sekali teriakan tak digubris calon korban, maka anggota komplotan yang lainnya akan berteriak kembali ke korban agar percaya bahwa mobil yang dikendarai mengeluarkan percikan api. Dari komplotan kedua ini polisi menangkap empat pelaku yaitu DMW (36), J (54), HN (29) dan PP.
BACA JUGA: Dalang 14 Tahanan Kabur Ditangkap, Melawan, Dor! Begini Jadinya
Iskandar menambahkan, khusus PP terpaksa ditembak karena melawan saat hendak ditangkap. ”Untuk PP kami tindak tegas dan meninggal," bebernya.
Sedangkan kasus terakhir ialah pencurian dengan kekerasan yang pelakunya berinisial MIW (33). Pelaku adalah seorang sopir yang menodongkan pisau ke majikan untuk menguasai mobil korban.
"Pelaku ini tidak cocok dengan korban sehingga berbuat kriminal dengan mencuri secara paksa mobil majikannya," katanya lagi.
Meski begitu, Iskandar mengatakan, dari pelaku ini masih terus dikembangkan. "Karena masih ada sejumlah pelaku yang buron, korban juga ada yang tidak melapor," timpalnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senpi rakitan, sejumlah laptop, handphone dan barang berharga lainnya yang merupakan hasil kejahatan. "Semua pelaku ini menjalankan aksinya di Jakarta Selatan, dalam menjalankan aksinya pelaku juga dikenal kejam," ucap dia.
Kepada para pelaku, polisi mengenakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara di atas tujuh tahun penjara.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pemuda Dicokok Polisi Saat Transaksi Motor Curian
Redaktur : Tim Redaksi