jpnn.com - JAKARTA - Fatayat NU menilai kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun sebagai cerminan kinerja pemerintah dalam hal perlindungan anak. Peristiwa yang menggegerkan tersebut dianggap sebagai tamparan telak bagi republik.
"Bagaimana tidak, kasus YY menjadi salah satu bukti bahwa negara gagal memberikan perlindungan serta menjaga hak hidup warganya, terutama warga perempuan dan anak," kata Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Anggia Ermarini melalui pesan singkat, Jumat (6/5).
BACA JUGA: Jangan Biarkan Golkar Dipimpin Pengusaha Lagi
Anggia mengatakan, perempuan dan anak memang selalu menjadi kelompok yang rawan terhadap tindak kekerasan kekerasan. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, kasus kekerasan terhadap kaum hawa meningkat setiap tahunnya. Parahnya, kondisi kekerasan terhadap perempuan dan anak berbanding terbalik dengan upaya penyelesaian kasus yang dilakukan negara. Kebanyakan kasus yang ditangani malah cenderung jalan di tempat.
Anggia melihat, hingga kini, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang menjadi payung hukum pencegahan dan perlindungan korban kekerasan seksual belum juga disahkan. Meski RUU PKS tidak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas, RUU PKS masuk ke dalam daftar Prolegnas tambahan.
BACA JUGA: Besok Caketum Golkar Ambil Nomor Urut untuk Bersaing di Munaslub
Karena itu, dirinya mendorong keseriusan seluruh fraksi dan komisi terkait dalam DPR dan DPD untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PKS. Pembahasan dan pengesahan RUU PKS ini akan menjadi bukti adanya keseriusan dari wakil rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi dan representasinya, khususnya terhadap perempuan dan anak.
"Melihat kejadian yang terjadi di republik ini, sudah semestinya RUU PKS segera disahkan. Tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda pembahasan dan pengesahan RUU PKS," ujar Anggia.
BACA JUGA: Baru Jadi Caketum, Akom Sudah Berstatus Terlapor
Fatayat NU, lanjut Anggia, sudah sejak lama menjadikan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu fokus kegiatan. Berbagai macam kegiatan telah dilakukan oleh Fatayat NU, baik berupa advokasi kebijakan maupun pendampingan korban secara langsung.
]Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) merupakan refleksi keseriusan Fatayat NU dalam menjalankan ikhtiarnya menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melalui LKP3A yang ada di seluruh kantor Fatayat NU se-Indonesia, korban tindak kekerasan dapat memperoleh bantuan hukum.
"Kami ikut berbelasungkawa yang sebesar-besarnya terhadap korban, YY. Kami juga mendorong Kepolisian RI untuk berkoordinasi dengan seluruh jajarannya tentang sanksi hukum yang diberikan terhadap pelaku kejahatan," kata Anggia. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akom dan Papa Novanto Bakal Digarap Komite Etik
Redaktur : Tim Redaksi