Fathan Subchi: Industri Asuransi Harus Mampu Beradaptasi pada Tantangan Digitalisasi

Kamis, 05 Agustus 2021 – 20:45 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi dalam Webinar Insurance Industry Mid Year Outlook, Kamis (5/8). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Industri asuransi dipaksa melakukan percepatan inovasi teknologi digital agar dapat beradaptasi dengan situasi pandemi. Salah satunya melalui insuretech.

“Laju perubahan tidak tertahankan. Saat ini perusahaan asuransi kelas dunia melakukan perubahan yang berarti dalam  menghadapi tantangan Insurtech,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi dalam Webinar Insurance Industry Mid Year Outlook, Kamis (5/8).

BACA JUGA: Insurtech Jadi Angin Segar Perkembangan Industri Asuransi di Masa Mendatang

Menurut Fathan, Insurtech telah bertransformasi menjadi perusahaan digital. Korporasi asuransi merasakan benefit dari digitalisasi ini.

“Pertama, efisiensi SDM. Kedua, kecepatan proses persetujuan asuransi, yang jauh lebih pendek. Biasanya memakan waktu satu hari kini menjadi satu jam,” ujar Fathan Subchi.

BACA JUGA: Performa Industri Asuransi Jiwa Bangkit di Kuartal IV 2020

Menurut Fathan, hal ini mengubah perilaku para pelaku industri dan berkontribusi terhadap akselerasi penetrasi asuransi domestik.

Politikus PKB ini menuturkan pengguna internet yang semakin besar di Indonesia menjadi peluang bagi pertumbuhan industri asuransi.

BACA JUGA: Wakil Komisi XI DPR Dorong OJK Usut Oknum Nakal Perbankan Syariah

“Penetrasi internet di awal tahun ini mencapai 73,7 persen dari 275 juta penduduk Indonesia. Ini hal bagus. Industri asuransi perlu menyuguhkan variasi produk agar masyarakat memiliki alternatif,” kata Fathan.

Fathan Subchi menambahkan saat ini tantangan yang dihadapi industri asuransi amat mirip dengan industri keuangan lainnya. Tantangan tersebut di antaranya rendahnya literasi dan inklusi sehingga akses ke industry keuangan termasuk asuransi menjadi terbatas.

“Persoalan rendahnya literasi dan inklusi ini menjadi tantangan tersendiri, ini harus dipecahkan bersama-sama oleh stake holder industry keuangan di tanah air,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Fathan secara khusus menyoroti rendahnya respons penyelenggara asuransi terhadap klaim nasabah. Situasi ini kerap memunculkan stigma negatif atas industri asuransi secara umum.

“Hal ini harus menjadi perhatian dan peningkatan prioritas kemudahan kepastian pelayanan kepada nasabah. Dengan begitu tingkat kepercayaan masyarakat akan semakin meningkat," katanya.

Fathan juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar benar-benar mengawasi Produk Asuransi yang Diinvestasikan (PAYDI). Jika tidak mekanisme pengawasan ketat dia mendesak agar kemudahan pemasaran PAYDI melalui video call dan e-sign ditinjau ulang.

“Adanya celah regulasi yang diberikan OJK untuk memasarkan PAYDI melalui video call dan  e-sign perlu ditinjau ulang karena pemahaman masyarakat yang masih minim dan adanya risiko terkait penempatan investasi yang tidak menguntungkan. Untuk itulah mengapa amat penting peningkatan literasi dan inklusi asuransi di masyarakat," tutupnya.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler