jpnn.com - JAKARTA - Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq kembali muncul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/3). Dua pria yang bersahabat itu dihadirkan sebagai saksi pada persidangan atas bos PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman dalam perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Pada persidangan itu, Fathanah sempat menyampaikan pengakuan bahwa dirinya menipu Maria. Pria yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam perkara yang sama itu menyebut permintaan uang ke Indoguna sebesar Rp 1,3 miliar adalah inisiatifnya.
BACA JUGA: Apresiasi Kader dan Simpatisan di Kampanye Terbuka Gerindra
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Purwono Edi Santosa itu Fathanah mengatakan, uang yang diterimanya dari Indoguna tidak pernah digunakan untuk pengurusan kuota impor daging sapi. Sebab, uang itu justru untuk membiayai proyek PLTS hasil kerjasama dengan Elda Devianne Adiningrat.
Karenanya Fathanah pun meminta maaf ke Maria yang menjadi terdakwa dalam perkara itu. “Permintaan uang itu inisiatif saya. Saya minta maaf ya Bu (Maria Elizabeth), “ kata Fathanah sambil tersenyum melambaikan tangan ke arah Maria. Tercatat, dalam sidang itu Fathanah sampai dua kali meminta maaf ke Maria karena telah meminta uang.
BACA JUGA: BKD Takut Teken Pemberkasan NIP
Fathanah juga mengungkapkan, selama ini ia meminta uang dengan membawa-bawa nama Luthfi yang kala itu merupakan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, Fathanah menegaskan hal itu tanpa sepengetahuan Luthfi. “Karena saya ingin mainkan peranan saya, seolah-olah dekat dengan Ustaz Luthfi," ungkap Fathanah.
Lantas bagaimana Fathanah bisa mengenal Maria? Fathanah mengaku mengenal Maria karena dikenalkan oleh Elda yang juga Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia.
BACA JUGA: Ketua Komisi III DPR Merasa Disasar Bos Pertambangan Liar
”Sebelumnya saya tidak pernah bertemu dengan terdakwa. Tapi dengan Elda sering bertemu di Hotel Grand Hyatt,” kata Fathanah yang juga mengaku sebagai inisiator pertemuan antara Maria dengan Luthfi di restoran Steak House di Chase Plasa dan pertemuan di Medan yang juga dihadiri Menteri Pertanian, Suswono.
Sedangkan Luthfi dalam kesaksiannya pada persidangan itu mengaku pernah bertemu dengan Maria di restoran Angus Steak Chaze Plaza. “Pertemuan itu dengan terdakwa selaku pendiri dan sekaligus mantan Ketua Asosiasi Importir Daging. Pertemuan itu membahas melonjaknya harga daging sapi,” kata Luthfi.
Namun Luthfi membantah tudingan telah mengatur fee Rp 5000 per kilogram daging sapi yang diimpor Indoguna. Alasannya, pertemuan dengan Maria hanya untuk membahas kelangkaan daging sapi sehingga di pasaran marak daging tikus dan daging celeng.
Dalam kasus ini, Maria didakwa menyuap Rp 1,3 miliar ke Luthfi. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa uang suap itu agar Luthfi mempengaruhi kebijakan impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang dipimpin Suswono yang tak lain kader PKS. (sar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigran Gelap Tak Kehilangan Hak Pilih
Redaktur : Tim Redaksi