jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencuaian uang, Ahmad Fathanah, menuding surat tuntutan untuknya yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menyalin dari surat tuntutan lainnya. Menurutnya, tuntutan 17,5 tahun penjara yang dialamatkan padanya merupakan salinan dari tuntutan jaksa KPK pada mantan anggota dewan Wa Ode Nurhayati yang menjadi terpidana perkara dugaan suap dan pencucian uang pengalokasian anggaran DPID.
"Tuntutan jaksa hanya bermodal copy paste tuntutan dari terdakwa lain. Jelas dari terdakwa Wa Ode yang sudah diputus dan yang tidak ada kaitannya dengan perkara saya," tegas Fathanah saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10) malam.
BACA JUGA: Sambil Menangis, Fathanan Sebut Jaksa KPK Sembrono
Fathanah pun menunjukkan salah satu halaman di dalam surat tuntutan untuknya yang terdapat tulisan nama Wa Ode. Karenanya Fathanah dengan tegas menolak tuntutannya disamakan dengan Wa Ode.
Fathanah yang dikenal sebagai orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq itu menegaskan bahwa dirinya pengusaha swasta, sedangkan Wa Ode adalah anggota DPR RI yang juga termasuk penyelenggara negara. "Saya Ahmad Fathanah alias Olong pak. Bukan Wa Ode Nurhayati," tegasnya.
BACA JUGA: Ingatkan DPR dan Pemerintah Hati-Hati Bahas RUU Kebudayaan
Karenanya Fathanah menganggap banyak cacat dalam kasus yang dituduhkan padanya. Terutama, dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang.
"Saya khawatir apa yang terjadi pada saya bisa terjadi pada siapapun juga. Pengadilan bukan arena pengalgojoan apa yang diinginkan jaksa penuntut umum," tandas Fathanah.(flo/jpnn)
BACA JUGA: KPK Belum Tahu Soal Aliran Dana Calon Kepala Daerah ke Akil
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timur Tak Perketat Pengawasan, Banyak Polisi Berulah
Redaktur : Tim Redaksi