Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, hak memberikan suara merupakan hak dasar setiap individu dalam negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara
BACA JUGA: Hore, Honor Petugas Pemilu Dinaikkan !
"Penggunaannya tidak boleh diintervensi oleh siapapun," kata Ifdhal di kantor Komnas, kemarin (2/2).Jaminan hak itu, lanjut dia, dituangkan dalam amandemen UUD 45
BACA JUGA: Tanda Silang Juga Sah
12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan PolitikIfdhal menyebut, hak tersebut sering disebut dengan subjective rights of the individual yang keputusannya diserahkan kepada setiap orang dengan alasannya masing-masing
BACA JUGA: Tinta Contreng Warna Merah
"Setiap orang bebas menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya," katanyaMasyarakat atau negara, kata dia, tidak dapat membatasi hak tersebut dengan melarang, mengkriminalisasi atau menjatuhkan sanksi moral terhadap orang yang tidak menggunakan hak pilihnya.Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap golputKeputusan tersebut diambil dalam Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, Minggu (25/1)Selain masalah golput, MUI juga mengharamkan rokok bagi remaja, anak-anak, ibu hamil, dan pengurus MUI.
Seharusnya, negara harus melindungi hak politik warga negara dari berbagai tekanan dan ancaman dari kelompok-kelompok yang ada dalam masyarakat"Jaminan perlindungan ini yang akan menentukan kualitas pemilu dan keabsahan terpilihnya wakil-wakil rakyat," jelas Ifdhal(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Pasang Tiga Pengawas
Redaktur : Tim Redaksi