Fatwa Haram Golput Bisa Langgar HAM

Komnas: Hak Pilih Adalah Hak Dasar

Selasa, 03 Februari 2009 – 12:41 WIB
JAKARTA – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan golongan putih dalam pemilihan umum mendapat respon dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)Komnas menilai, fatwa tersebut berpotensi melanggar hak dasar manusia.
   
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, hak memberikan suara merupakan hak dasar setiap individu dalam negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara

BACA JUGA: Hore, Honor Petugas Pemilu Dinaikkan !

"Penggunaannya tidak boleh diintervensi oleh siapapun," kata Ifdhal di kantor Komnas, kemarin (2/2).
   
Jaminan hak itu, lanjut dia, dituangkan dalam amandemen UUD 45
Selain itu, juga ada dalam UU No.  39/1999 tentang HAM dan UU No

BACA JUGA: Tanda Silang Juga Sah

12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik

    
Ifdhal menyebut, hak tersebut sering disebut dengan subjective rights of the individual yang keputusannya diserahkan kepada setiap orang dengan alasannya masing-masing

BACA JUGA: Tinta Contreng Warna Merah

"Setiap orang bebas menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya," katanyaMasyarakat atau negara, kata dia, tidak dapat membatasi hak tersebut dengan melarang, mengkriminalisasi atau menjatuhkan sanksi moral terhadap orang yang tidak menggunakan hak pilihnya.
    
Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap golputKeputusan tersebut diambil dalam Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, Minggu (25/1)Selain masalah golput, MUI juga mengharamkan rokok bagi remaja, anak-anak, ibu hamil, dan pengurus MUI.
    
Seharusnya, negara harus melindungi hak politik warga negara dari berbagai tekanan dan ancaman dari kelompok-kelompok yang ada dalam masyarakat"Jaminan perlindungan ini yang akan menentukan kualitas pemilu dan keabsahan terpilihnya wakil-wakil rakyat," jelas Ifdhal(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Pasang Tiga Pengawas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler