BACA JUGA: Tinta Contreng Warna Merah
Namun, apabila Ketua KPPS menemukan ada yang memberikan suara dengan tanda coblos atau tanda contreng yang tidak sempurna, tetap dinyatakan sah.Berdasarkan hasil simulasi pemberian suara, ternyata ada pemilih yang memberikan suaranya dengan tanda-tanda lain
BACA JUGA: KPU Pasang Tiga Pengawas
Berbagai bentuk pemberian suara itu akan diakomodasi di Peraturan KPU No.35."Kalau tidak kita batasi bentuk-bentuk tanda pemberian suara, nanti malah merepotkan masyarakat, juga merepotkan kita
Namun, sekali lagi, Andi menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemberian suara adalah dengan tanda contreng
BACA JUGA: Jadwal Praproduksi Surat Suara Molor
Dan hal itu pula yang akan disosialisasikanNamun, apabila ada tanda lain yang termasuk disahkan menurut Peraturan KPU No.35, maka tetap dianggap sah"Ini untuk menekan angka suara yang tidak sah," katanya(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Suara Tiga Kali Ditandai Tetap Sah
Redaktur : Tim Redaksi