Tanda Silang Juga Sah

Senin, 02 Februari 2009 – 15:58 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menjelaskan, pihaknya akan merevisi Peraturan KPU No.35Di aturan tersebut dinyatakan bahwa pemberian suara yang sah adalah dengan sekali contreng

BACA JUGA: Tinta Contreng Warna Merah

Namun, apabila Ketua KPPS menemukan ada yang memberikan suara dengan tanda coblos atau tanda contreng yang tidak sempurna, tetap dinyatakan sah.

Berdasarkan hasil simulasi pemberian suara, ternyata ada pemilih yang memberikan suaranya dengan tanda-tanda lain
Antara lain masih ada yang dengan menggunakan tanda silang, melingkari, dan mencoblos

BACA JUGA: KPU Pasang Tiga Pengawas

Berbagai bentuk pemberian suara itu akan diakomodasi di Peraturan KPU No.35.

"Kalau tidak kita batasi bentuk-bentuk tanda pemberian suara, nanti malah merepotkan masyarakat, juga merepotkan kita
Tak mungkin kita akomodasi bentuk tanda titik misalnya, karena bisa saja tidak kelihatan," ulas Andi Nurpati di Komisi II DPR, Senayan, Senin (2/2).

Namun, sekali lagi, Andi menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemberian suara adalah dengan tanda contreng

BACA JUGA: Jadwal Praproduksi Surat Suara Molor

Dan hal itu pula yang akan disosialisasikanNamun, apabila ada tanda lain yang termasuk disahkan menurut Peraturan KPU No.35, maka tetap dianggap sah"Ini untuk menekan angka suara yang tidak sah," katanya(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Suara Tiga Kali Ditandai Tetap Sah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler