BACA JUGA: Tanda Silang Juga Sah
''Peningkatan honorarium ini dalam rangka untuk memberikan motivasi dan memacu semangat kerja PPK dan KPPSLN,'' kata Abdul Hafiz dalam rapat dengar pendapat denga komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (2/1).Hafiz menegaskan, KPU sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk menaikkan besaran honorarium bagi pelaksana pemilu."Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan (peningkatan honor) dengan surat Nomor: S-31/MK.2/2009 tanggal 30 Januari 2009," kata Hafiz didampingi anggota KPU Andi Nurpati, Abdul Aziz, Endang Sulastri, Sri Nuryanti, I Gusti Putu Artha, dan Syamsulbahri, serta Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi.
Untuk Ketua PPK, semula besaran honorarium yakni Rp400 ribu naik menjadi satu juta rupiah
BACA JUGA: Tinta Contreng Warna Merah
Honorarium untuk pelaksana pemula naik menjadi Rp400 ribu, sebelumnya Rp300 ribu, sedangkan untuk anggota KPPSLN semula Rp300 ribu menjadi Rp950 ribu.Selain itu, untuk menunjang kerja PPK dan PPS, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Bantuan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Pemilu 2009
Selain itu, tiga orang PNS daerah di lingkungan kelurahan yang diperuntukkan sebagai sekretaris PPS (satu orang) dan staf sekretariat PPS (dua orang).Juga, tiga orang perangkat desa bukan pegawai negeri sipil yang diperuntukkan sebagai sekretaris PPS (satu orang) dan sekretariat PPS (dua orang).(aj/JPNN)
BACA JUGA: KPU Pasang Tiga Pengawas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal Praproduksi Surat Suara Molor
Redaktur : Tim Redaksi