Fatwa MA Tak Tegaskan Pelantikan Sjachroedin

Senin, 23 Maret 2009 – 17:22 WIB
JAKARTA - Pihak Depdagri menanggapi desakan Sjachroedin ZP yang minta segera dilantik sebagai Gubernur Lampung periode 2009-2014, bersama wakilnya Djoko Umar SaidJuru bicara Depdagri, Saut Situmorang, menjelaskan bahwa pelantikan pasangan Sjachroedin-Djoko baru akan dilakukan pada 2 Juni 2009, sesuai dengan habisnya masa jabatan gubernur-wakil gubernur yang saat ini menjabat

BACA JUGA: Pemprov Beri Insentif Investor KTM

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 110 ayat (3) Undang-Undang No
32 Tahun 2004.

Saut menjelaskan, bahwa masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah adalah lima tahun

BACA JUGA: Mendagri Izinkan 15 Pejabat Sulut Cuti

"Dengan demikian, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sedang menjabat," ungkap Saut Situmorang kepada JPNN di kantornya, Senin (23/3).

Pasal 110 ayat (3) UU No
32 Tahun 2004 itu sendiri berbunyi: Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sjachroedin pada akhir pekan lalu menyatakan bahwa mestinya dirinya segera dilantik sebagai gubernur

BACA JUGA: Depdagri Tunggu Surat MA

Dia mendasarkan desakannya itu pada fatwa Mahkamah Agung (MA) tertanggal 12 Maret 2009Namun, fatwa yang dimohonkan oleh Wakil Ketua DPRD Lampung HM Ismet Romas dan Hj Nurhasanah itu, hanya terdiri dari dua poin, dan tak satu pun yang menyebutkan kapan Sjachroedin-Djoko harus dilantik.

Fatwa tersebut antara lain pada poin pertama, intinya menjelaskan bahwa sudah tidak ada alasan untuk tidak melantik yang bersangkutanSedangkan poin keduanya menyatakan, bahwa berdasar hal sebagaimana tersebut di angka 1 di atas, maka terhadap permasalahan keberatan tersebut secara yuridis telah selesai dan tinggal pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Incar Dugaan Korupsi DBH Migas di Natuna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler