BACA JUGA: Pemprov Beri Insentif Investor KTM
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 110 ayat (3) Undang-Undang NoSaut menjelaskan, bahwa masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah adalah lima tahun
BACA JUGA: Mendagri Izinkan 15 Pejabat Sulut Cuti
"Dengan demikian, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sedang menjabat," ungkap Saut Situmorang kepada JPNN di kantornya, Senin (23/3).Pasal 110 ayat (3) UU No
Sjachroedin pada akhir pekan lalu menyatakan bahwa mestinya dirinya segera dilantik sebagai gubernur
BACA JUGA: Depdagri Tunggu Surat MA
Dia mendasarkan desakannya itu pada fatwa Mahkamah Agung (MA) tertanggal 12 Maret 2009Namun, fatwa yang dimohonkan oleh Wakil Ketua DPRD Lampung HM Ismet Romas dan Hj Nurhasanah itu, hanya terdiri dari dua poin, dan tak satu pun yang menyebutkan kapan Sjachroedin-Djoko harus dilantik.Fatwa tersebut antara lain pada poin pertama, intinya menjelaskan bahwa sudah tidak ada alasan untuk tidak melantik yang bersangkutanSedangkan poin keduanya menyatakan, bahwa berdasar hal sebagaimana tersebut di angka 1 di atas, maka terhadap permasalahan keberatan tersebut secara yuridis telah selesai dan tinggal pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Incar Dugaan Korupsi DBH Migas di Natuna
Redaktur : Tim Redaksi