JAKARTA - Fatwa hukum Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Vonnie Panambunan tidak bisa menjabat bupati Minahasa Utara (Minut) lagi, belum sampai ke tangan MendagriHal itu ditegaskan Jubir Depdagri Saut Situmorang.
“Surat MA belum kami terima, jadi Depdagri belum bisa mengambil tindakan apa-apa untuk penentuan status bupati Minut,” cetusnya.
Ditegaskannya, saat ini Depdagri tengah menunggu fatwa tertulis MA
BACA JUGA: KPK Incar Dugaan Korupsi DBH Migas di Natuna
Kemudian, surat tersebut akan menjadi reverensi Depdagri sebelum menentukan langkah selanjutnya.“Kan semua ada prosedurnya, meski MA sudah putuskan dalam rapat pimpinan pada Kamis (12/3) tapi harus ada surat resminya
Seperti yang sudah diberitakan, dalam fatwa MA disebutkan seorang bupati yang melakukan korupsi dan divonis bersalah, tidak mungkin dan tak layak (menjabat) lagi
BACA JUGA: KPUD Bima Prediksi Pemilu 2009 Rawan Konflik
Menurut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, jika vonis telah memiliki kekuatan hukum tetap maka bupati tersebut dapat langsung diberhentikan dari jabatannyaSedangkan saat menjalani proses hukum, kepala daerah yang terlibat korupsi dinonaktifkan dari jabatannya
BACA JUGA: Bupati Belum Putuskan Pengunduran Diri Dirut Perusda
Vonnie sendiri dipidana satu tahun enam bulan dalam kasus PL proyek Bandara Kukar Samarinda(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Divonis 4 Tahun, Plt Bupati Kutai Kartanegara Menangis
Redaktur : Tim Redaksi