Fatwa Rokok Haram, Belum Lindungi Anak

Kamis, 14 Agustus 2008 – 15:07 WIB

!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->

jpnn.com -

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung penuh keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa bahwa merokok adalah perbuatan haramNamun demikian KPAI masih menyangsikan fatwa itu bakal efektif untuk melindungi anak-anak dari bahaya merokok.

Menurut anggota KPAI, Abdul Ghofur, komisi yang dibentuk berdasar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu menyambut positif fatwa yang dikeluarkan MUI

BACA JUGA: Urip Terus Berkelit

"Fatwa itu adalah langkah positif dan kami sangat mendukung
Bagaimanapun fatwa itu kita harapkan akan berimbas positif pula bagi perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya rokok," ujar Ghofur yang dihubungi JPNN, Kamis (14/8).

Hanya saja komisioner bidang sosialisasi KPAI ini masih meragukan fatwa itu bakal memberi perlindungan maksimal bagi anak-anak

BACA JUGA: Pjs Wako Medan Harus Segera Dilantik

"Jelas itu masih belum cukup (memberi perlindungan) karena kebiasaan masyarakat selama ini dan banyak yang masih bergantung pada potensi ekonomis industri rokok," ucapnya.

Ghofur lebih lanjut mengatakan, cukai rokok merupakan salah satu pendapatan negara yang diandalkan

"Jadi kita hanya berharap semoga fatwa itu bisa benar-benar menjangkau perlindungan bagi anak-anak

BACA JUGA: Mendagri Tunjuk Sekda Pjs Wako Medan

Karena kami nilai pemerintah belum memberi perhatian pada perlindungan anak dari rokokYa karena memang cukai rokok adalah devisa besar bagi negaraBagaimana tidak, angkanya bisa Rp 50 trilyun," ulasnya.

Ghofur menambahkan, dalam catatan KPAI saat ini di Indonesia terdapat 70 juta anakBerbagai penelitian, imbuhnya, menunjukkan jumlah anak yang menjadi perokok ataupun korban dari perokok (perokok pasif) terus meningkat"Yang dikhawatirkan adalah masalah mentalitasGenerasi itu harus dilindungiSiapa lagi kalau bukan anak-anak kita yang akan menjadi penerus negeri ini," pungkasnya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Populerkan MK, Luncurkan MK TV


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler