GUBERNUR DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) cukup responsif menyikapi banyaknya reklame ilegal (habis masa izin tapi tetap tayang)Puluhan reklame dan baliho ilegal mulai ditertibkan, kemarin
BACA JUGA: E-KTP di DKI Tak Sesuai Target
Reklame yang ditertibkan rata-rata yang berdiri di jalur hijau, berada di sepadan jalan, berdiri di tengah trotoar serta telah habis masa izinnyaPenertiban yang dimulai dari Jakarta Selatan itu akan terus dilanjutkan di wilayah lainnya. “Penertiban reklame itu dilakukan sesuai perintah Gubernur kemarin sore (Rabu sore),” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Sulistiyarto seperti dilansir INDOPOS (JPNN Group)
BACA JUGA: Bus AKAP Dilarang Masuk Terminal Grogol
Dalam instruksinya, kata Sulistiyarto, Foke memerintahkan agar reklame tanpa izin dan melanggar estetika di lima wilayah DKI harus ditertibkan seluruhnya
BACA JUGA: MRT jadi Prioritas Utama Tahun 2011
Hingga kemarin, sudah 20 reklame berukuran 2x3, 5x6, dan 5x10, ditertibkanSasaran penertiban ditujukan di Jalan Raya Antasari, TB Simatupang, Fatmawati, Margasatwa, serta Jalan Intan”Ke depan di 10 kecamatan akan disisir kembali,” terangnya
Penertiban sejumlah reklame ilegal memang hasil pendataan sebelumnya yang dilakukan Dinas Pelayanan Pajak (Disjak) serta sudin lima wilayahMeskipun demikian, pendataan hingga saat ini masih terus dilangsungkanBagi yang telah selesai didata, Disjak berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan.
Dalam penertiban kemarin, diterjunkan 75 personel, tukang las, tiga truk, dua tronton dan empat kendaraan operasional lainnyaPetugas menyisir ke lokasi yang diduga terdapat reklame atau baliho bermasalahReklame yang bermasalah itu dipotong-potong besinya hingga menjadi beberapa bagian dengan cara dilas
Selain itu, petugas juga berkoordinasi dengan petugas PLN karena dalam penertiban itu harus memutus aliran listrik pada reklame dan baliho yang menyala meriah pada malam hari. sejumlah reklame yang bermasalah selain mengurangi pemasukan PAD, juga rawan roboh
Mengingat dari sisi konstruksi tidak ada jaminanSeperti reklame yang roboh baru-baru ini di Jalan Sisingamangaraja depan perempatan lampu merah Kejagung, Jalan Tendean dan Jalan Simprug, Kebayoran Lama(ibl)
foke, papan reklame, dispenda DKI, sulistiyartoFoke Sikat Reklame Ilegal, Disjak dan Satpol PP Bergerak
GUBERNUR DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) cukup responsif menyikapi banyaknya reklame ilegal (habis masa izin tapi tetap tayang)Puluhan reklame dan baliho ilegal mulai ditertibkan, kemarinReklame yang ditertibkan rata-rata yang berdiri di jalur hijau, berada di sepadan jalan, berdiri di tengah trotoar serta telah habis masa izinnya
Penertiban yang dimulai dari Jakarta Selatan itu akan terus dilanjutkan di wilayah lainnya. “Penertiban reklame itu dilakukan sesuai perintah Gubernur kemarin sore (Rabu sore),” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Sulistiyarto seperti dilansir INDOPOS (JPNN Group)
Dalam instruksinya, kata Sulistiyarto, Foke memerintahkan agar reklame tanpa izin dan melanggar estetika di lima wilayah DKI harus ditertibkan seluruhnyaYakni, reklame yang didirikan di jalur hijau, taman, merusak pemandangan, melanggar karena didirikan di atas trotoar jalan, di atas fasos fasum, menghalangi lampu lalu lintas
Hingga kemarin, sudah 20 reklame berukuran 2x3, 5x6, dan 5x10, ditertibkanSasaran penertiban ditujukan di Jalan Raya Antasari, TB Simatupang, Fatmawati, Margasatwa, serta Jalan Intan”Ke depan di 10 kecamatan akan disisir kembali,” terangnya
Penertiban sejumlah reklame ilegal memang hasil pendataan sebelumnya yang dilakukan Dinas Pelayanan Pajak (Disjak) serta sudin lima wilayahMeskipun demikian, pendataan hingga saat ini masih terus dilangsungkanBagi yang telah selesai didata, Disjak berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan.
Dalam penertiban kemarin, diterjunkan 75 personel, tukang las, tiga truk, dua tronton dan empat kendaraan operasional lainnyaPetugas menyisir ke lokasi yang diduga terdapat reklame atau baliho bermasalahReklame yang bermasalah itu dipotong-potong besinya hingga menjadi beberapa bagian dengan cara dilas
Selain itu, petugas juga berkoordinasi dengan petugas PLN karena dalam penertiban itu harus memutus aliran listrik pada reklame dan baliho yang menyala meriah pada malam hari. sejumlah reklame yang bermasalah selain mengurangi pemasukan PAD, juga rawan roboh
Mengingat dari sisi konstruksi tidak ada jaminanSeperti reklame yang roboh baru-baru ini di Jalan Sisingamangaraja depan perempatan lampu merah Kejagung, Jalan Tendean dan Jalan Simprug, Kebayoran Lama(ibl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan 41 Rambu Penunjuk Arah
Redaktur : Tim Redaksi