Kesaksian Eni soal Peran Novanto di Kasus Suap PLTU Riau

Kamis, 11 Oktober 2018 – 16:21 WIB
Tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni M Saragih di dalam mobil tahanan KPK. Foto: Issak Ramadhan/JawaPos.com)

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih yang menjadi tersangka kasus suap proyek PLTU Riau mengungkap peran Setya Novanto dalam patgulipat yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Menurut Eni, dirinya diperintahkan oleh Setya Novanto saat masih menjadi ketua umum Golkar untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.

Eni mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi pada persidangan terhadap Johannes B Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/10). Saat ini Kotjo menjadi terdakwa pemberi suap ke Eni terkait proyek PLTU Riau-1 yang akhirnya menyeret Idrus Marham.

BACA JUGA: Markus Mekeng Bantah Tuduhan Kuasa Hukum Eni Saragih

"Saya kenal sama Pak Kotjo, dikenalkan dengan Pak Setya Novanto. Dia (Novanto, red) minta saya kawal proyek PLTU Riau-1 yang dikerjakan Pak Kotjo," ujar Eni di kursi saksi.

Eni menuturkan, dirinya merupakan salah satu anggota Komisi VII DPR yang membidangi energi dan mitra kerja PLN. Politikus Golkar itu menjelaskan, pertemuannya dengan Kotjo terjadi di Fairmont Hotel, Jakarta.

BACA JUGA: Percuma Dipenjarakan, Tak Ada Efek Jera untuk Setya Novanto

Menurut Eni, pertemuan itu diatur oleh putra Novanto, Rheza Herwindo. "Rheza yang membuat pertemuan di Hotel Fairmont. Ada saya, tim saya, dengan James yang saya tahu keponakan Pak Kotjo," ucap Eni.

Dalam pertemuan itu, kata Eni, belum ada pembicaraan spesifik mengenai proyek. Sebab, pertemuan itu hanya membahas hal-hal awal tentang perkenalan.

BACA JUGA: Menkumham Bantah Setya Novanto Huni Sel Mewah

"Tidak ada spesifik cuma saling kenal dan saling tahu. Pak Kotjo kenal saya sebagai Komisi VII DPR dan saya anak buah Pak Nov. Beliau ketua fraksi (Golkar) saat kasus papa minta saham," tuturnya.

Dalam perkara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Kotjo telah menyuap Eni dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar. Tujuan suap itu agar perusahaan milik Kotjo menjadi kontraktor proyek PLTU Riau-1.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sel Mewah Novanto Bukti Pemberantasan Korupsi Tidak Serius


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler