jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham guna mencegah anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. Pencegahan terhadap politikus Partai Golkar itu dalam rangka penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan satelite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016 untuk terdakwa bernama Nofel Hasan.
“Dalam proses penuntutan terhadap Nofel Hasan, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Fayakhun selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 13 Desember 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (28/12).
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Hakim Kabulkan Permohonan Setnov dan Jaksa KPK
Pencegahan dilakukan agar jaksa KPK bisa mudah ketika hendak menghadirkan Fayakhun untuk didengar kesaksiannya di persidangan. Pencegahan juga dilakukan untuk menguak benang merah kasus suap penggiringan anggaran proyek satelit monitoring Bakamla di DPR.
Sebelumnya, KPK pada pertengahan Juli 2017 sudah mengajukan pencegahan terhadap Fayakhun. Dia menjadi saksi kasus suap penggiringan anggaran proyek satelit monitoring di Bakamla RI.
BACA JUGA: Boediono Berinisiatif Jelaskan Kasus BLBI ke KPK Lebih Awal
Dugaan adanya penggiringan anggaran ini terkuak dalam persidangan perkara suap Bakamla beberapa waktu lalu. Dalam sidang, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 24 miliar ke kader PDI Perjuangan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.
Menurut pengakuan Ali kepada Fahmi, uang sebesar itu dibagikan ke sejumlah anggota DPR periode 2014-2019, termasuk Fayakhun. Uang juga diberikan kepada pejabat di Bappenas dan Kementerian Keuangan.(ipp/JPC)
BACA JUGA: Tuntaskan Perkara BLBI, KPK Garap Eks Wapres Boediono
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buronan di Kasus Korupsi Pelepasan Aset Pertamina Diburu
Redaktur : Tim Redaksi