Febri Bilang Ferdy Sambo Emosi saat Melihat Yosua, Jawaban Said Karim Bisa Diduga

Selasa, 03 Januari 2023 – 13:10 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Febri Bilang Ferdy Sambo Emosi saat Melihat Yosua, Jawaban Said Karim Bisa Diduga.

Pakar pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim menyebut tidak ada unsur perencanaan dan kesengajaan yang dilakukan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA: Hakim Bertanya, Jawaban Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sama, Ogah Ah

Hal itu diungkap Said Karim saat dihadirkan sebagai saksi ahli a de charge atau meringankan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Semula salah satu tim hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah menggiring saksi ahli yang dihadirkan untuk menyampaikan keterangan perihal aspek kesengajaan dalam delik pembunuhan.

BACA JUGA: Rojiah Membongkar Model Interaksi Brigadir J dan Putri Candrawathi, Oh Begitu

Menurut Febri, pada pasal itu, si pelaku pembunuhan baru bisa dikatakan "dengan sengaja" kalau betul-betul menghendaki kematian korban.

Lantas, mantan Juru Bicara KPK itu mengilustrasikan bahwa bila sebenarnya si pelaku tidak berencana untuk melakukan pembunuhan, tetapi hanya rencana untuk mengklarifikasi.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana karena Bilang Hajar, Semua Tanggung Jawab Bharada E?

Penjelasan Febri itu sejatinya pernah disampaikan Ferdy Sambo pada persidangan sebelumnya.

Ferdy Sambo mengeklaim dirinya ke rumah dinas Duren Tiga hanya untuk mengklarifikasi kepada Brigadir J ihwal dugaan pemerkosaan sebagaimana disampaikan istrinya, Putri Candrawathi.

"Jadi, rencana awalnya adalah melakukan klarifikasi, waktunya pun bukan pada sore hari dalam hal ini, tetapi rencananya akan dilakukan pada malam hari, karena ada situasi dalam perjalanan ketika saudara terdakwa Ferdy Sambo melihat Yosua di depan gerbang dan kemudian dia (Sambo) menjadi sangat emosional. Apakah itu bisa disebut tidak memenuhi aspek kesengajaan?" tanya Febri.

Menurut Said, unsur kesengajaan itu harus ada perbuatan nyata dalam kasus pembunuhan.

"Harus ada perbuatan nyata dari pelaku yang menyebabkan terjadinya kematian, ada orang yang meninggal dunia dan kematian ini memang dikehendaki dari pelaku," kata Said di ruang sidang.

Pendapat Ahli Sesuai Uraian Febri

Said terang-terangan mengaku menyampaikan pendapat itu setelah mendengar kronologis versi tim hukum kubu Ferdy Sambo bahwa tidak ada unsur perencanaan dan kesengajaan yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri itu.

"Kalau saya mendengar uraian kronologis dari Bapak Penasihat Hukum, saya tidak melihat adanya unsur berencana di situ, karena serta merta langsung berhenti, lalu kemudian hendak melakukan klarifikasi," kata Said.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan bahwa Ferdy Sambo sempat meminta Bripka Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J di rumah Saguling, Duren Tiga, Jaksel.

Namun, Bripka Ricky menolak perintah Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo kemudian memerintahkan Bripka Ricky Rizal untuk memanggil Bharada Richard Eliezer.

Singkat cerita, Bharada Richard menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk mengeseksui Brigadir J.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy dan Putri, ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler