Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana karena Bilang Hajar, Semua Tanggung Jawab Bharada E?

Selasa, 03 Januari 2023 – 12:38 WIB
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pakar pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim mengatakan Ferdy Sambo tidak bisa dipidana lantaran hanya memberi perintah 'hajar' kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Kubu Ferdy mengeklaim hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.

BACA JUGA: Jiwa Korsa Bharada E dan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dinilai Menyimpang

Namun, Bharada E malah menembak Brigadir J.

Menurut Said, Ferdy Sambo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

BACA JUGA: Kubu Bharada E Hadirkan Romo Magnis Suseno hingga Reza Indragiri, Ini Alasannya

"Menurut pengetahuan saya, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan. Tidak bisa," kata Said Karim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Said mengatakan si penerima perintahlah yang dimintai pertanggungjawaban pidana karena menjalankan tugas tidak sesuai dengan yang dianjurkan.

BACA JUGA: Hakim Bertanya, Jawaban Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sama, Ogah Ah

Bharada E bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya menembak Brigadir J?

"Jadi, misalnya pelaku peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan, maka kalau ada akibat yang muncul atau risiko hukum yang muncul, itu adalah tanggung jawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukan," ujar Said.

Said hadir di PN Jaksel sebagai saksi ahli a de charge atau meringankan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy dan Putri, ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo c.s. didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler