Febri Diansyah Sebut Kesimpulan Jaksa soal Putri Candrawathi Tak Didasari Bukti Kuat

Rabu, 18 Januari 2023 – 16:13 WIB
Eks Jubir KPK Febri Diansyah kini jadi kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto/dok: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyayangkan anggapan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut peristiwa di Magelang pada 7 Juli 2022 bukanlah pelecehan.

JPU meyakini peristiwa yang terjadi sehari sebelum pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut merupakan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan salah satu ajudan Ferdy Sambo itu.

BACA JUGA: Tuntutan Hukuman dari JPU untuk Putri Candrawathi: 8 Tahun Penjara

Kesimpulan itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf pada persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Febri mengeklaim ada sejumlah bukti yang sebenarnya sudah muncul di persidangan dan mengonfirmasi dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Tuntutan buat Putri Candrawathi Kecewakan Ayah Yosua, Martin: Lebih Baik Bebaskan Saja

Di antaranya, kata dia, keterangan ahli yang diakui KUHAP dihadirkan oleh jaksa, surat hasil pemeriksaan psikologi forensik, dan beberapa keterangan saksi lainnya.

"Sebenarnya mengonfirmasi ada situasi dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang pada 7 Juli, tetapi itu diputarbalikkan seolah-olah yang terjadi hal yang berbeda dan itu kami pandang merupakan bisa berdampak korban menjadi korban berulang kali atau double victimization dalam kekerasan seksual," kata Febri di PN Jaksel, Rabu (18/1).

BACA JUGA: Putri Candrawathi Menutup Telinganya, Dituntut 8 Tahun Penjara, Sebelumnya Terus Menangis

Eks Jubir KPK itu menilai kesimpulan jaksa hanya berdasar bukti yang lemah, rapuh, dan tidak kuat.

"Tidak memikirkan dampak dari tuduhan tidak berdasar itu pada situasi psikologi Bu Putri, anak-anak dan keluarga. Jadi, itu memang sangat kami sayangkan," ucap Febri.

Febri berharap dalam proses persidangan ada kebenaran yang terungkap dan memberikan keputusan adil untuk istri Ferdy Sambo itu.

"Harapannya Ibu Putri bisa segera secepat mungkin kembali membesarkan dan menemani anak-anaknya untuk tumbuh karena anak-anaknya sedang membutuhkan perhatian saat ini," kata Febri.

Di sisi lain, lanjut Febri mengharapan rasa keadilan dan sensitivitas majelis hakim yang menyidangkan perkara kematian ajudan Ferdy Sambo itu.

"Sangat kami harapkan di setiap tingkatan pemeriksaan di PN, PT, dan Mahkamah Agung," kata Febri Diansyah.

Dasar Kesimpulan JPU

Jaksa menyakini Kuat Ma'ruf sebagai sopir keluarga Ferdy Sambo mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

Menurut JPU, peristiwa itu memicu keributan antara Kuat Ma’ruf dengan Yosua. Pada saat itu, pria bertubuh tambun itu menghunus pisau dapur sembari mengejar Yosua.

JPU menjelaskan Putri Candrawathi mengetahui keributan itu. Selanjutnya, Putri menelepon Richard Eliezer dan Ricky Rizal yang sedang berada di sekitar Masjid Alun-Alun Kota Magelang.

Oleh karena itu, JPU tidak setuju dengan keterangan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumawardhani perihal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

“Keterangan dr Reni terkait kekerasan seksual yang dialami PC bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan," kata jaksa.

Selain itu, JPU juga merujuk pada keterangan dari ahli poligraf, Aji Febriyanto, yang pernah dihadirkan pada persidangan perkara itu.

Pendapat ahli poligraf tersebut menunjukkan Putri terindikasi berbohong saat disodori pertanyaan 'apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?'.

JPU pun menganggap motif pembunuhan terhadap Yosua didasari perselingkuhan. Hal itu juga diperkuat pendapat ahli kriminologi Muhammad Mustofa.

“Prof M Mustofa mengatakan pelecehan seksual dapat menjadi motif dalam perkara ini apabila dikuatkan dengan alat bukti," kata jaksa.

JPU menegaskan fakta persidangan juga menunjukkan tidak adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Menurut JPU, Richard Eliezer maupun salah satu asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, tidak mengetahui soal pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Jaksa juga mempersoalkan pengakuan soal Putri Candrawathi tidak mandi ataupun membersihkan badan dan berganti pakaian jika memang telah mengalami pelecehan seksual. Hal itu dianggap ganjil karena Putri berpendidikan dokter.

Menurut JPU, Richard Eliezer maupun salah satu asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, tidak mengetahui soal pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Hal lain yang membuat JPU kian yakin soal adanya perselingkunan ialah momen Putri Candrawathi meminta berbicara dengan Yosua selama 10—15 menit dalam kamar tertutup.

Selain itu, hal ganjil lainnya ialah Ferdy Sambo justru meminta Putri Candrawathi tidak melakukam visum.

Menurut JPU, Ferdy Sambo sebagai polisi yang berpegalaman sebagai penyidik semestinya paham soal pentingnya visum terhadap korban tindak pidana.

"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehanan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua," kata JPU. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler