jpnn.com, JAKARTA - Ayahanda mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat, mengaku kecewa dengan tuntutan hukuman delapan tahun penjara untuk Putri Candrawathi selaku terdakwa perkara pembunuhan berencana.
Istri Ferdy Sambo itu merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: Kakak Brigadir J Menangis, Samuel Hutabarat Panik, Rosti Simanjuntak Menjerit
"Kecewa," ujar Samuel melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (18/1).
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, juga mengaku kecewa dengan langkah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Tuntutan Hukuman dari JPU untuk Putri Candrawathi: 8 Tahun Penjara
Martin beralasan JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP tentang delik pembunuhan berencana. Pasal itu memuat hukuman maksimal berupa pidana mati.
"Membunuh ataupun merampas nyawa orang secara berencana dengan sengaja hanya (dituntut) delapan tahun penjara, menurut saya lebih baik bebaskan saja," kata Martin seusai menyaksikan persidangan beragendakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
BACA JUGA: Soal Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua, Reza Indragiri: Ini Unik
?Advokat dari Firma Hukum Victoria itu menjelaskan JPU menguraikan dalam surat tuntutan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut Martin, seharusnya JPU juga mempertimbangkan aspek keadilan bagi Brigadir J dan keluarganya.
Dia mengatakan Yosua tidak hanya menjadi korban pembunuhan, tetapi juga dituduh memerkosa Putri Candrawathi.
Selain itu, keluarga Brigadir J juga diintimidasi saat mempersoalkan kematian anggota Brimob asal Jambi itu.
Oleh karena itu, Martin mempertanyakan alasan JPU cuma menuntut Putri dengan hukuman delapan tahun penjara.
Martin menegaskan jika majelis hakim mengabulkan tuntutan itu, hukuman bagi Putri Candrawathi terlalu ringan.
"Mohon maaf, saya pikir bukan hanya keluarga korban yang marah, tetapi seluruh masyarakat juga pada marah," kata Martin.
Tim JPU pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (18/1), meminta majelis hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“….menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU Didi Aditya Rustanto.(cr3/JPNN.com)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama