Saksi Meringankan Bharada E Bakal Datang dari Manado, Memberatkan Ferdy Sambo?

Kamis, 06 Oktober 2022 – 08:16 WIB
Ferdy Sambo dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap kedua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/hp

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy menargetkan kliennya bebas dari jeratan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ronny mengatakan Richard (di awal munculnya kasus sering disebut Bharada E) siap buka-bukaan di pengadilan saat memberikan keterangan kepada majelis hakim.

BACA JUGA: Ferbi Diansyah: Ferdy Sambo Memasrahkan Nasibnya pada Majelis Hakim

Target bebas itu, kata Ronny, juga didukung kliennya yang saat ini berstatus justice collaborator (JC).

"Klien saya akan terbuka. Menyampaikan apa yang dia lihat," kata Ronny di Bareskrim Polri, Rabu (5/10).

BACA JUGA: Ferdy Sambo Bilang Putri Candrawathi Tidak Bersalah

Ronny diplomatis menjawab apakah keterangan Bharada E di persidangan nanti bakal memberatkan Ferdy Sambo.

"Klien saya sudah memastikan apa adanya, ya, sudah konsisten. Kalau masalah itu (memberatkan Ferdy Sambo), nanti lihat saja di pengadilan. Saya belum bisa sampaikan sekarang," ujar Ronny.

BACA JUGA: Bharada Richard Eliezer Siap Buka-bukaan di Pengadilan, Target Bebas

Dia menyebut pihaknya bakal menghadirkan saksi meringankan untuk Bharada Richard dari Manado.

Perihal jumlah saksi meringankan, Ronny enggan menjawab.

"(Jumlah saksi meringankan, red) belum bisa saya sampaikan. Ada saksi untuk meringankan, nanti kami datangkan dari Manado," ucap Ronny.

Politikus PDI Perjuangan itu memastikan saat ini mental kliennya dalam keadaan stabil.

"Siap (kondisi psikologis, red) sudah membaik," tutur Ronny.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J dari Bareskrim Polri, Rabu (5/10).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan Ferdy Sambo cum suis langsung ditahan.

Sebelas tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka merupakan tersangka pembunuhan berencana, terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lalu, ada tujuh tersangka perintangan penyidikan kematian Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler