jpnn.com, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kaltara, akan merumahkan ratusan tenaga honorer terhitung mulai awal Januari 2018 mendatang.
Hal ini akan dilakukan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), disebabkan persoalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 yang diprediksi menurun dari APBD 2017.
BACA JUGA: Hasil Seleksi CPNS Sudah Dikirim ke Daerah
Sehingga, keberadaan honorer memberikan pengaruh terhadap anggaran kegiatan yang dimiliki OPD Nunukan.
“Tiap OPD akan dirumahkan dulu. Khususnya pada OPD yang memiliki banyak tenaga honorer, serta mereka tidak bisa diberdayakan. Sebenarnya, bukan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan, Tommy Harun, seperti diberitakan Radar Tarakan (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Belum Pastikan Rekrutmen CPNS Pemda 2018
Dijelaskannya, tenaga honorer yang dirumahkan adalah mereka yang diangkat secara kontrak selama satu tahun berdasarkan anggaran kegiatan yang dimiliki OPD bersangkutan.
Dikarenakan pengurangan kegiatan anggaran pada OPD, maka berdampak pula dengan tenaga honorer tersebut.
BACA JUGA: 28 Peserta SKB CPNS Langsung Dinyatakan Gugur
“Kontrak kerja memang ada dengan tenaga honorer dan berlaku hingga setahun. Kontrak kerja itu berdasarkan dari anggaran serta kebutuhan yang dimiliki OPD. Jika masih dibutuhkan karena adanya anggaran kegiatan, mereka dapat kembali dipanggil untuk bekerja,” ungkapnya.
Dikatakannya, sepanjang anggaran kegiatan dan kinerja honorer tersebut selama masa kontrak bagus, tentu dapat dipanggil kembali.
“Menurut informasi, di Dinas PU terdapat sekitar ratusan orang. Dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan juga ratusan orang, serta OPD lainnya. Tapi, yang lebih mengena dengan anggaran kegiatan itu memang di Dinas PU. Jadi, di sana lebih banyak yang dikontrak dan dirumahkan,” jelasnya.
Kendati demikian, ditegaskan Tommy, opsi pemberhentian tak pernah dikeluarkan Pemkab Nunukan.
Hanya saja, bagi tenaga honorer yang tak produktif setahun terakhir, maka konsekuensinya adalah dirumahkan.
Sementara itu, beberapa tenaga honorer yang namanya tak ingin ditulis, mulai risau dengan kebijakan pemkab tersebut.
“Jadi, kami (keluarga, Red.) mau makan apa nantinya kalau saya dirumahkan, setidaknya ada solusi yang diberikan jika kami dirumahkan,” keluhnya.
Dikatakan, pemberhentian sepihak alias tidak memperpanjang kontrak secara tidak langsung menambah daftar panjang angka pengangguran di Nunukan.
“Bukannya menghindari banyaknya orang Nunukan menganggur, ini malah menambah pengangguran. Beri kami solusi, mau dibawa ke mana kami ini jika dirumahkan,” pungkasnya. (dia/eza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 47 Formasi CPNS Dibiarkan Kosong, Termasuk Dokter Spesialis
Redaktur & Reporter : Soetomo