Fee Proyek Mengalir ke Kantong Syamsul

Hakim: Jangan Garuk-garuk Kepala Terus!

Selasa, 05 April 2011 – 01:29 WIB

JAKARTA -- Sidang perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut non aktif Syamsul Arifin kemarin (4/4) menghadirkan enam saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU)Salah satunya adalah Ismiati, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Pemkab Langkat

BACA JUGA: Tak Lagi Politisi, Sutrisno Bachir jadi Saksi Korupsi

Perempuan berjilbab itu membeberkan modus pemotongan anggaran Dinas  PU sebesar 10 persen, yang disebutkan untuk bupati yang saat itu dijabat Syamsul Arifin.

Diceritakan Ismiati, setiap mengambil uang ke Pemegang Kas Buyung Ritonga, Buyung selalu mengatakan, akan dipotong 10 persen untuk bupati
"Lantas saya bilang saya lapor dulu ke Pak Kadis PU (yang saat itu dijabat Surya Djahisa, red)

BACA JUGA: Dipersoalkan Politisi Senayan, Toisutta Dibela Atasan

Lantas Pak Kadis bilang, ya sudah kalau itu perintah Pak Bupati," ujar Ismiati di depan majelis hakim pengadilan tipikor yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba.

Hakim yang terkenal ketus saat mengajukan pertanyaan itu lantas bertanya, pernahkah saksi mengantar uang fee proyek ke bupati? Ismiati mengaku pernah, antara lain senilai Rp300 juta dan Rp500 juta
Uang itu diambi dari Kabid Pengairan Dinas PU Rifai dan atas perintah Surya Djahisa diantarkan ke Tukiman, pria yang biasa "bekerja" di rumah dinas Syamsul

BACA JUGA: Imigrasi Diminta Perketat Paspor Haji dan Umroh

"Lantas dihitung uang itu oleh Pak Tukiman," ujar Ismiati

Dalam kesaksiannya di persidangan terdahulu, Tukiman mengaku tidak pernah tahu apa isi kiriman pemberian yang ditujukan ke SyamsulKarenanya, dalam persidangan kemarin, anggota JPU Muhibuddin meminta ketegasan dari Ismiati, apa iya Tukiman menghitung dulu uang itu"Iya," jawabnya.

Selain Ismiati, ada lima saksi lain yang kemarin dimintai keteranganyakni mantan Plt Kabag Keuangan (saat Buyung Ritonga naik haji) dan Kabag Keuangan (2004-2006) Aswan Sufri, staf di bagian Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Ibrahim, mantan Kasubdit BPAD Sumardi, Kepala Dinas Teknis di salah satu kecamatan Siti Khadijah, dan mantan Kabid Anggaran Pemkab Langkat, Aziz Syahrizal.

Aswan Sufri yang paling banyak diajukan pertanyaanAntara lain dia menyebutkan adanya pengeluaran untuk pimpinan dan anggota DPRD setiap tahun, setiap kali menjelang pembahasan APBD, yang nilainya rata-rata Rp2 miliarPara wakil rakyat yang terang-terangan minta jatah itu agar pembahasan APBD lancarSetiap kali menerima permintaan dari dewan, Aswan lantas lapor ke bupati"Pak Bupati bilang, "selesaikan, urus dengan baik wan"Begitu pak hakim," kata Aswan.

Untuk pemberian ke anggota dewan ini, lanjutnya, sebagian menggunakan kwitansi penerimaan yang dikosongkan alis tak disebutkan nominal uangnyaPria kelahiran 1951 yang kini sudah pensiun itu juga membeberkan modus "membungkam" para auditor BPK dan Inspektorat setiap kali datang untuk melakukan pemeriksaanHakim Tjokorda sempat geregetan mendengar penjelasan Aswan yang dalam keterangannya sering asal jawab, tidak sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan hakim atau jaksa.

"Jangan asal jawabCermati dulu pertanyaanSaya peringatkan, cermati!" bentak TjokordaDalam keterangannya, Aswan lebih banyak menyebut nama Buyung.

Sementara, Sumardi juga mengaku pernah diperintahkan Buyung untuk mencairkan cek yang selanjutnya diserahkan ke Tukiman di rumah dinas bupatiDia mengaku, lantaran jumlahnya tidak kecil, dia ke rumah dinas selalu disertai staf"Saya tak mau ambil resiko," cetusnyaSeingatkan, lima kali menyerahkan cek ke Tukiman, yang nilainya dalam kisaran Rp100 juta, Rp150 juta, Rp250 juta, dan Rp350 juta.

Begitu para saksi sudah selesai memberikan keterangan, Tjokorda memberikan waktu ke Syamsul untuk mengajukan pertanyaanHanya saja, sebelum memberikan waktu, Tjokorda bercelutuk," Terdakwa jangan garuk-garuk kepala terus, tanyalah!"

Seperti pada sidang sebelumnya, Syamsul tak mengajukan pertanyaan"Kalau saya bantah, panjang lagi ceritanya," kata SyamsulTjokorda menyahut dengan nada tinggi," Anda punya hak bertanya!"

Syamsul lantas mengomentarai mengenai kadatangan tim BPK untuk melakukan pemeriksaan tahunan"Soal kedatangan tim BPK, wajib dibawa ke kepala daerahSaya disposisi ke sekdaMau pulang, lapor lagi...," ujar SyamsulKalimat Syamsul langsung dipotong hakim Tjokorda," Kasih duit?"Syamsul menjawab," Tak ada Pak."

Sebelum mengakhiri sesi jatahnya, Syamsul mengatakan," Semua saya bertanggung jawabSaya tak mau anak buah saya jadi korban." (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2.073 WNI Overstayer Dipulangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler