Tak Lagi Politisi, Sutrisno Bachir jadi Saksi Korupsi

Selasa, 05 April 2011 – 00:10 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Sutrisno Bachir, Senin (4/4)Pengusaha asal Pekalongan, Jawa Tengah itu diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung.

Namun usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, Sutrisno Bachir tak mau berpanjang-panjang meladeni wartawan

BACA JUGA: Dipersoalkan Politisi Senayan, Toisutta Dibela Atasan

Sutrisno Bachir yang diperiksa sebagai saksi bagi tersangka korupsi kasus flu burung, Ratna Dewi Umar itu awalnya justru mengaku datang ke KPK untuk silaturahmi.

"Saya bersilturahmi
Sebagai warga yang baik, boleh dong saya silatuhrami," ujarnya sembari berlalu

BACA JUGA: Imigrasi Diminta Perketat Paspor Haji dan Umroh



Wartawan pun kembali mencecar pengusaha yang akrab disapa dengan nama Mas Tris itu
Pasalnya, dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan penyidik Sutrisno Bachir nyata-nyata masuk daftar saksi

BACA JUGA: 2.073 WNI Overstayer Dipulangkan

"Ya tanya aja ke KPK," ketusnya.

Namun demikian akhirnya Sutrisno Bachir buka suara jugaIa mengaku diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung

"Saya ini dalam kaitan alkesMentang-mentang saya sudah nggak di Ketua PAN lagu ya saya ditanya (diperiksa)Ya sudahlahTanya KPK sajaSaya bukan politisi lagi," ucapnya.

Terpisah, juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, Sutrisno Bachir memang diperiksa sebagai saksi korupsi"Sebagai saksi bagi tersangka RDU," ucapnya.

Sebagaimana pernah diberitakan, KPK menemukan adanya penggelembungan harga pada proyek alkes flu burung tahun 2006 yang didanai dengan APBN sebesar Rp 52 miliar ituDalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Depkes, Ratna Dewi Umar sebagai tersangkaDalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari

Selain Ratna, dalam kasus tersebut KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya antara lain mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Sutedjo Juwono dan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Pelayanan Medik (Yanmedik) Kementerian Kesehatan, Mulya A Hasyim(mur/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta Ikut Urus TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler