Fenny Steffy Burase Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 19 Mei 2023 – 21:33 WIB
Istri mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Fenny Steffy Burase, mendatangi Gedung KPK meski tidak terdaftar dalam jadwal pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Sebelumnya Fenny pernah diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh Tahun Anggaran 2018. Foto: ANTARA/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Istri mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Fenny Steffy Burase, mangkir dari agenda pemeriksaan saksi oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat (19/5).

Sejatinya Fenny dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Izil Azhar (IA).

BACA JUGA: Pemerintah Bebaskan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari Lapas Sukamiskin

"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidakhadiran yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fenny, Jumat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Istrinya Berkata Begini

Oleh karena yang bersangkutan mangkir, maka KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. Namun, Ali belum mengumumkan soal jadwal pemeriksaan selanjutnya.

"KPK ingatkan (Fenny) untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya," kata Ali.

BACA JUGA: Jokowi Copot Jabatan Irwandi Yusuf, Pengganti Sudah Jelas

Sebelumnya, pada akhir Januari 2023, penyidik KPK dengan didukung Polda Aceh menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh.

Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak 30 November 2018.

Izil ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012, atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler