Pemerintah Bebaskan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari Lapas Sukamiskin

Rabu, 26 Oktober 2022 – 11:16 WIB
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan bebas bersyarat terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa (25/10).

Pemerintah menganggap Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu telah memenuhi syarat setelah menjalani hukuman karena kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh.

BACA JUGA: Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Istrinya Berkata Begini

"Sudah (bebas dari Lapas Sukamiskin," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Rabu (26/10).

Menurut Elly, Irwandi menjalani program pembebasan bersyarat.

BACA JUGA: Jokowi Copot Jabatan Irwandi Yusuf, Pengganti Sudah Jelas

Surat keputusan Irwandi mendapatkan program pembebasan bersyarat sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)

"Dia sudah menjalani bebas bersyarat, dia ke luar," kata Elly.

BACA JUGA: Jokowi Copot Irwandi Yusuf dari Jabatan Gubernur Aceh

Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018.

Dia dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Artinya, sejauh ini Irwandi Yusuf telah menjalani hukuman penjara di Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan inkrah. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nur, Junaidi dan Irwandi Terancam Hukuman Mati


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler