Febri Diansyah: Ferdy Sambo Memasrahkan Nasibnya pada Majelis Hakim

Kamis, 06 Oktober 2022 – 07:01 WIB
Mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ferdy Sambo akan segera disidang dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Febri Diansyah, kuasa hukum Ferdy Sambo, menyatakan bahwa kliennya memasrahkan nasibnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara itu. "Pak Sambo memasrahkan nasibnya pada majelis hakim," kata Febri Diansyah di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10). 

BACA JUGA: Ferdy Sambo Minta Maaf & Menyesal, Sebut Putri Candrawathi Hanya Korban

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengatakan salah satu hal penting di persidangan dan diharapkan bersama ialah proses pembuktian serta keputusan yang adil bagi semua pihak.

Febri Diansyah bersama penasihat hukum lainnya menegaskan siap menjalani persidangan sebagai pendamping hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob

Pada kesempatan itu, pria yang sempat aktif di Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Genta Andalas tersebut berjanji akan profesional, dan objektif dalam menangani perkara tersebut.

Febri Diansyah, Arman Harnis dan penasihat hukum lainnya mendatangi Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Rabu (5/10) siang. 

BACA JUGA: Ferdy Sambo Cs Dibawa Menggunakan Kendaraan Taktis

Kedatangan mereka dalam rangka pelimpahan tahap dua kliennya dari penyidik Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan.  

Saat ini, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. 

Istrinya, Putri Candrawathi, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Setelah Putri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Febri bersama kuasa hukum lainnya mengaku segera berkoordinasi dengan kliennya tersebut. 

Febri mengatakan segala perkembangan informasi mengenai dua kliennya tersebut akan disampaikan kepada awak media massa. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler