jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo cs selaku tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J, dibawa dari Bareskrim Polri ke Kejagung menggunakan enam kendaraan taktis milik Brimob, Rabu (5/10).
Beberapa personel Brimob berpakaian loreng yang dilengkapi senjata laras panjang juga mengawal para tersangka.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi Dipindahkan
Hal itu berlangsung saat Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua tersangka beserta barang bukti perkara tersebut kepada JPU, Rabu (5/10).
"Telah disepakati bahwa hari ini dilakukan penyerahan tahap dua," kata Karo Multimedia Divhumas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko di Bareskrim Polri, Rabu siang.
BACA JUGA: Tim JPU Periksa Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo Cs dalam 6 Boks Plastik
Sebelum dilimpahkan kepada JPU, 11 tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan para tersangka dinyatakan sehat.
BACA JUGA: Kubu Bharada E Bakal Ada Kejutan, Siap Dipertemukan dengan Ferdy Sambo
Pelimpahan tahap dua kasus itu dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri kepada JPU di Kejagung.
Penyidik menyerahkan lima tersangka pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel pada Jumat (8/7) itu.
Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kemudian, ada tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.
Tujuh tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Kelpin Perekam Kengerian di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Diculik Intel, Irjen Dedi Berkata
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama