Ferdian Paleka Pernah Bercanda di Vlog soal Lebaran di Penjara, Jadi Kenyataan?

Sabtu, 09 Mei 2020 – 03:30 WIB
Ferdian Paleka yang memberi sembako berisi sampah. Foto: IG

jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Ferdian Paleka ditangkap polisi gara-gara aksi prank bagi-bagi sembako sampah ke waria dan anak-anak dilaporkan ke Polresta Bandung.

Kemungkinan, jika kasus tersebut dilanjutkan maka Ferdian Paleka akan merasakan Lebaran di balik jeruji besi, untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: 5 Fakta Tentang Ferdian Paleka, YouTuber yang Bagi Paket Sembako Isi Sampah ke Waria

Sebetulnya, Ferdian Paleka pernah berbicara jika dirinya akan berlebaran di penjara. Hal itu terungkap dalam vlog-nya di YouTube.

Dalam video itu diketahui, Ferdian Paleka tampak menumpangi mobil bersama tiga rekannya. Kendaraan mobilnya itu, hampir menabrak sepeda motor.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jemaah Ijtimak Ulama Gowa Mana Suaranya? Jenazah ABK WNI di Kapal Tiongkok

Ferdian dan temannya sempat mengomentari aksi pengendara sepeda motor tersebut.

Temannya mengatakan jika sepeda motor tertabrak mobil, yang disalahkan adalah pengendara mobil. Ferdian pun menimpali bahwa jika ditangkap bisa Lebaran di penjara.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Polisi Soal Kasus Prank Sampah YouTuber Ferdian Paleka

"Kalau mati ketabrak, siapa lagi yang disalahin, ya pasti mobil," ujar teman Ferdian Paleka yang tengah menyetir kendaraannya.

Ferdian Paleka menimpali rekannya itu, "Ya elo lah dipenjara, autopenjara. Gue mah enggak, elo yang nyetir, gimana sih lebaran di penjara boy," kata Ferdian Paleka.

Ferdian Paleka ditangkap di Tol Tangerang-Merak oleh tim gabungan dari tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Resmob Polrestabes Bandung baru-baru ini.

Kemudian polisi juga menangkap para pelaku lainnya di lokasi yang sama, yakni Aidil, konseptor aksi prank dan Jamaludin, paman Ferdian Paleka, yang membantu keduanya bersembunyi dan melarikan diri kejaran polisi.

Ferdian Paleka dan Aidil akhirnya bertemu Tubagus Fahddinar yang terlebih dulu diserahkan keluarganya ke polisi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan Ferdian Paleka dan dua rekannya dikenakan Pasal 36 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Yang mana (ancaman) paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar," tegasnya. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler