Ferdinand Hutahaean Merespons Langkah Polri Usut Pinjol Ilegal, Simak

Rabu, 13 Oktober 2021 – 17:58 WIB
Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean menanggapi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ferdinand menilai langkah Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Polri untuk mengusut dan menindak pinjol ilegal seharusnya dilakukan sejak lama.

BACA JUGA: Polemik Pinjol Ilegal, Ini Pengakuan Debt Collector, Ternyata Cukup Menyedihkan

"Tidak ada kata terlambat. Yang pasti memang pinjol ini sudah meresahkan," kata Ferdinand kepada JPNN.com, Rabu (13/10).

Sebab, lanjut dia, pinjol tidak hanya menipu masyarakat dengan bunga yang besar tetapi juga memberikan teror pada proses penagihannya.

BACA JUGA: Sahroni Sepakat dengan Jenderal Listyo, Sikat Pinjol Ilegal yang Meresahkan

Mantan politikus Partai Demokrat itu menjelaskan pinjol menipu dengan cara menawarkan kemudahan-kemudahan kepada calon peminjam lalu pinjaman itu berbunga hingga korban tidak mampu membayar.

"Di situlah, mereka menipu calon korban dengan janji kemudahan supaya korban terjebak," tambah dia.

BACA JUGA: OJK Merilis Daftar Terbaru Pinjol Legal, Lainnya Abal-Abal

Kemudian, Ferdinand menyebut pinjol melakukan teror bukan hanya kepada peminjam tetapi juga orang-orang yang ada di dalam daftar kontak peminjam untuk dikirimi tagihan.

Dengan begitu, Ferdinand mengapresiasi dan mendukung langkah Polri untuk menindak dan memberantas pinjol ilegal ini.

Dia mengatakan Pinjol harus ditindak agar tidak menjadi beban untuk masyarakat.

"Kasihan rakyat jadi korban kekerasan verbal dan kekerasan mental," pungkas Ferdinand Hutahaean.

Diketahui, Jenderal Listyo meminta jajarannya untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol.

Dia juga menginstruksikan jajarannya untuk melakukan patroli siber di media sosial serta membuat posko penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat.

"Lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal berkoordinasi dengan stakeholder terkait," kata Listyo.

Hingga Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan terkait pinjol ilegal, 91 di antaranya telah selesai, 287 proses penyelidikan, dan 3 lainnya dalam tahap penyidikan. (mcr9/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler