Ferdinand Hutahaean Segera Digarap Mabes Polri, Aziz Yanuar Ungkap Keyakinan Soal Ini

Kamis, 06 Januari 2022 – 10:01 WIB
Aziz Yanuar mengungkapkan keyakinannya terhadap Mabes Polri yang segera menangani pelaporan terhadap Ferdinand Hutahaean. Foto: ilustrasi/dokumen JPNN.com/Kenny Kurnia Putra

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menyakini Mabes Polri akan bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti pelaporan terhadap Ferdinand Hutahaean atas twitnya yang bikin gaduh

"Kami yakin dan percaya dalam hal ini Mabes Polri akan bertindak presisi, profesional terkait ini," kata Aziz saat dihubungi JPNN.com, Rabu (5/1) malam.

BACA JUGA: Pesan Anwar Abbas untuk Ferdinand Hutahaean, Silakan Fokus Kalimat Penutup

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mendukung Mabes Polri bakal menindak Ferdinand Hutahaean yang diduga menista agama.

Aziz Yanuar sendiri mengaku telah membaca twit Ferdinand itu.

BACA JUGA: Usut Kasus Ferdinand, Bareskrim Langsung Garap 3 Saksi

Menurut Aziz, dari narasi yang dibangun Ferdinand dianggap menista agama.

"Bisa, tentu saja bisa (menista agama, red)," kata Aziz Yanuar yang juga kuasa hukum Habib Bahar itu.

BACA JUGA: Twit Ferdinand Bikin Heboh, Ini yang Dikhawatirkan Bang Chandra

Sebelumnya, Ferdinand telah menanggapi tagar #TangkapFerdinad trending yang dianggap menista agama itu.

Ferdinand Hutahaean sendiri telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP KNPI atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penistaan agama.

Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean teregister dengan nomor LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Adapun yang menjadi pelapor, yakni Ketum DPP KNPI Haris Pratama.

Dalam laporan tersebut, Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat 2 KUHP. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler