Tes PCR Syarat Wajib Penerbangan, Mufti Anam Minta Pemerintah Beri Solusi Bijak

Jumat, 22 Oktober 2021 – 18:17 WIB
Anggota DPR RI Mufti Anam meminta pemerintah beri solusi ketika menjadikan tes PCR syarat wajib bagi penerbangan. Ilustrasi Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Mufti Anam meminta pemerintah memberikan solusi bijak terkait polemik tes PCR yang menjadi syarat wajib bagi perjalanan udara di Jawa dan Bali.

Tes PCR syarat wajib penerbangan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21/2021.

BACA JUGA: Puan Minta Harga Tes PCR Ditekan, Jangan Sampai Memberatkan

Mufti menyebut kebijakan itu kurang pas lantaran tidak semua daerah memiliki fasilitas lengkap untuk melakukan tes PCR. Ada daerah bahkan harus menunggu berhari-hari hasilnya baru keluar.

Akibatnya, kata Mufti, ketika hasil tes PCR itu keluar, calon penumpang pesawat sudah tidak bisa lagi menggunakannya lantaran masa berlakunya sudah habis.

BACA JUGA: Lagi, Novel Baswedan Ungkap Skandal Lili Pintauli Siregar

"Ada yang sampai tujuh hari bahkan lebih jika orang yang dites cukup banyak. Bagaimana mau naik pesawat kalau hasilnya selama itu?" ujar Mufti Anam di Jakarta, Jumat (22/10).

Pemerintah baru saja merilis aturan baru yang menjadikan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

BACA JUGA: Berita Terbaru Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka, Ini Kata Kombes Didik

Untuk wilayah luar Jawa-Bali, syarat itu juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, tetapi tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam.

Sebelumnya, pelaku penerbangan cukup menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam dengan syarat sudah divaksin lengkap.

Mufti mengatakan belum meratanya fasilitas kesehatan di tanah air akan semakin menyulitkan masyarakat yang akan bepergian. Oleh karena itu, pemerintah semestinya membedakan mana aturan yang untuk keperluan screening dan mana untuk diagnosis.

"Kalau PCR kan untuk diagnosis. Untuk screening, instrumennya sebenarnya cukup aplikasi PeduliLindungi untuk cek vaksin dan tes antigen. PCR semestinya opsional saja, bukan wajib," tutur politikus PDIP itu.

Maka dari itu, Mufti Anam meminta pemerintah menghadirkan solusi bijak bila harus mengambil kebijakan tertentu guna mengantisipasi lonjakan Covid-19 terulang kembali. Kalaupun tes PCR diwajibkan, maka kualitas fasilitas kesehatan harus merata di semua daerah.

"Sehingga sebuah kebijakan tidak hanya mudah bagi orang Jakarta, Surabaya, Bandung, dan kota besar lainnya, tetapi menyulitkan daerah-daerah di luar kota besar,” ucap dia.

BACA JUGA: Berita Terbaru Percobaan Penculikan Bocah SD di Surabaya, Pelaku Siap-Siap Saja

Politikus asall Jawa Timur itu juga menyebut sejumlah opsi yang bisa ditempuh antara lain menugaskan layanan kesehatan milik BUMN untuk memperluas jangkauan pelayanan yang prima ke daerah-daerah, hasil cepat, dan harga terjangkau.

Mufti mengatakan BUMN bisa dilibatkan dengan hadir di daerah-daerah yang menjadi basis transportasi udara dengan pelayanan yang pasti, waktunya tepat, harganya terjangkau. Bila perlu, kalau tes PCR menjadi syarat wajib, harganya mesti diturunkan.

"BUMN kesehatan juga bisa bersinergi dengan penyedia layanan kesehatan di daerah. Pemerintah harus mengoordinasikan. Seharusnya begitu, ketika ada kebijakan mewajibkan maka harus ada solusinya," tandas Mufti. (adk/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler