Ferdy Sambo Akan Divonis Berat atau Ringan? Mahfud MD: Saya Kenal Hakimnya

Rabu, 01 Februari 2023 – 15:10 WIB
Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memimpin sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengomentari persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Mahfud MD meyakini hakim yang menangani perkara tersebut akan memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman yang adil.

BACA JUGA: Tim Penasihat Hukum Optimistis Bripka Ricky Rizal Divonis Bebas

"Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan Kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat," ujar Mahfud MD di Jakarta, Rabu (1/2).

Mahfud menyatakan pandangannya kepada wartawan saat menghadiri Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI 2023 bertajuk 'Transformasi Lemhannas RI 4.0' di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta.

BACA JUGA: Ungkap Sikap Jokowi soal Pemilu 2024, Mahfud MD Menjamin

Mahfud mengatakan berdasarkan pemantauannya selama ini persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berjalan dengan baik.

Menurutnya, hakim, jaksa dan pengacara dalam persidangan cukup profesional.

BACA JUGA: Bripka Ricky Rizal Ngotot Minta Dibebaskan, Nasibnya Ditentukan Pada...

"Selama pantauan saya terhadap jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga, sehingga masyarakat tinggal menunggu sekarang, mana putusan yang dianggap adil oleh hakim," katanya.

Mahfud juga meyakini hakim dalam menjatuhkan vonis tidak akan terpengaruh tipuan-tipuan perdebatan dalam persidangan yang faktanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Hakim itu punya pengalaman. Debat-debat kayak gitu sudah makanan sehari hari."

"Tidak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya tahu hakimnya, saya kenal," katanya.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1),

Jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1), menuntut terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Jaksa menilai Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di samping itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo, 4 Hari setelah Ulang Tahun


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler