Tim Penasihat Hukum Optimistis Bripka Ricky Rizal Divonis Bebas

Rabu, 01 Februari 2023 – 11:36 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Bripka Ricky Rizal, Erman Umar optimistis kliennya divonis bebas dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Erman Umar saat dihubungi pada Rabu (1/2).

BACA JUGA: Bripka Ricky Rizal Ngotot Minta Dibebaskan, Nasibnya Ditentukan Pada...

"Harapannya sudah jelas menurut kami divonis bebas," kata Erman Umar.

Tim penasihat hukum Bripka Ricky Rizal mengingatkan agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus perkara dengan melihat fakta hukum yang ada.

BACA JUGA: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Ricky Rizal

"Kepada hakim kami berharap dengan tekanan publik, tetap berjalan di rel penegakan hukum yang benar, tidak ada wakil Tuhan, lihatlah sebenar-benarnya," ucapnya.

Erman Umar mengatakan pihaknya siap mengajukan banding bila nantinya putusan majelis hakim tidak sesuai dengan harapan mereka.

BACA JUGA: Bripka Ricky Rizal Bantah Berniat Menabrakkkan Mobil Guna Mencelakai Brigadir J

"Kalau enggak sependapat, ya, silakan, saya akan berjuang ke atas. Berjuang ke PT (Pengadilan Tinggi) berjuang ke Mahkamah Agung," tutur Erman Umar.

Bripka Ricky Rizal dijadwalkan menjalani sidang vonis pada 14 Februari 2023 mendatang.

Dalam perkara tersebut, JPU menuntut Ricky Rizal dengan hukuman delapan tahun penjara.

Bripka Ricky Rizal diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler