jpnn.com, JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Ferdy Sambo sudah mewakili harapan masyarakat.
Hal ini terkait dengan sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10), yang didahului pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA: Jaksa: Putri Candrawathi tidak Mencegah Ferdy Sambo Merampas Nyawa Yosua
"Dalam dakwaannya untuk terdakwa Ferdy Sambo, telah dan berhasil mewakili harapan masyarakat dan suara keadilan," kata Suparji saat berbincang dengan media.
Di sisi lain, pihak pengacara Ferdy Sambo coba mengaburkan fakta dalamdakwaan, dengan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.
BACA JUGA: Versi Kubu Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Tidak Berdaya dan Hampir Pingsan
Terkait hal itu, Suparji menilai bantahan pihak Ferdy Sambo melalui keberatannya, melalui pengacara merupakan hal yang biasa. Namun, ia yakin fakta sebenarnya pasti akan terungkap, melalui keterangan saksi dan alat bukti, yang akan dipaparkan dalam persidangan selanjutnya.
"Bantahan boleh saja tapi fakta dan alat bukti yang nyata yang akan bicara nanti. Karena saksi-saksi nanti akan diperiksa lagi dalam sidang," ujar Suparji.
BACA JUGA: Tim CCTV KM 50 AKBP Ari Cahya Nugraha Disebut di Dakwaan Ferdy Sambo, Chandra Bereaksi
Ia mengingatkan, fakta soal apakah benar terjadi pelecehan seksual oleh Brigadir J tersebut, pasti akan terungkap dengan proses pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya, sehingga keterangan dan dakwaan dari saksi lain lah yang akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya nanti.
"Yang jadi pedoman pemeriksaan adalah dakwaan dan fakta persidangan," imbuh Suparji.
Agenda sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat membacakan dakwaan pada Senin (17/10/2022). Dalam dakwaan, Terdakwa FS didakwa dengan pasal kumulatif oleh JPU, di antaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1dan pasal 56. Selain itu juga pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif