Ferdy Sambo Cs Segera Diadili, Begini Harapan Ibunda & Pacar Brigadir J, Simak

Kamis, 29 September 2022 – 23:53 WIB
Ibunda Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak saat menghadiri jumpa pers di Hotel Santika Premiere Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (29/9) sore. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ibunda Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap kasus pembunuhan berencana yang dialami putranya diungkap seadil-adilnya.

Brigadir J tewas setelah ditembak Bharada Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

BACA JUGA: KY Bakal Pantau Persidangan Perkara Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

"Mohon mengungkap kasus ini agar terungkap seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,"" kata Rosti saat menghadiri jumpa pers di Hotel Santika Premiere Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (29/9) sore.

Berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Brigadir J sendiri telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Kejagung Kebut Bikin Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs di Kasus Kematian Brigadir J

Artinya, Ferdy Sambo Cs segera disidangkan di pengadilan.

Oleh karena itu, Rosti berharap hakim memutuskan hukuman para tersangka sejujur-jujurnya.

BACA JUGA: Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan Lengkap, Irjen Dedi Bilang Begini

"Harapam kami sebagai ibu dan keluarga, semoga penegak hukum, jaksa, dan hakim, mereka bekerja dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan transparan," ujar Rosti.

Rosti berharap Ferdy Sambo Cs diberikan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatan mereka.

"Agar pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya dan pelaku dihukum sesuai perbuatan mereka dan seberat-beratnya," tutur Rosti Simanjuntak.

Dalam kesempatan sama, pacar Brigadir J, Vera Simanjuntak mengaku bersyukur akhirnya berkas perkara para tersangka telah dinyatakan P21.

"Pertama-tama puji Tuhan, sampai saat ini sudah sampai P21. Semua berkat Tuhan dan orang-orang terkait yang membantu, baik penyidik, pengacara, semuanya yang bekerja, saya ucapkan terima kasih," ujar Vera.

Vera berharap proses sidang para tersangka di pengadilan berjalan dan lancar serta memberikan hukuman kepada Ferdy Cs seberat-beratnya.

"Semoga sidang yang kami tunggu-tunggu, bisa berjalan dengan baik dan tersangka yang sudah ditetapkan mendapatkan hukuman seadil-adilnya sesuai perbuatan yang mereka lakukan," tutur Vera Simanjuntak.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan P21 atau lengkap.

Dua berkas perkara kasus kematian Brigadir J itu dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formil dan materiel.

Dalam kasus ini, ada lima tersangka pembunuhan berencana kematian Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Lalu, ada tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan. Di antaranya, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler