jpnn.com, JAKARTA -
jpnn.com, JAKARTA -
BACA JUGA: Fadil Sebut Nasib Penahanan Putri Sambo akan Ada di Tangan Institusinya, Tunggu Saja
Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung membahas surat dakwaan setelah berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J dinyatakan lengkap alias P21.jpnn.com, JAKARTA -
BACA JUGA: Penilaian Trimedya PDIP soal Eks Jubir KPK Dampingi Putri Sambo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan ihwal surat dakwaan itu mulai dibahas mulai hari ini.jpnn.com, JAKARTA -
BACA JUGA: Eks Jubir KPK Bersedia Dampingi Putri Sambo, Ini Alasannya
"Hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Hari ini sampai Jumat kami mengebut," kata Fadil di kantor Kejagung, Rabu (28/9).jpnn.com, JAKARTA - Karena itu, lanjut Fadil, kemungkinan surat dakwaan para tersangka kematian Brigadir J tersebut dilimpahkan ke pengadilan setelah pekan ini.
jpnn.com, JAKARTA - "Bisa saja satu minggu setalah ini kami limpahkan ke pengadilan," ujar Fadil.
jpnn.com, JAKARTA - Fadil juga mengatakan perihal dakwaan para tersangka saat ini tengah dilengkapi.
jpnn.com, JAKARTA - "Kami menyempurnakan surat dakwaan itu dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronolgis kejadian tindak pidana," ujar Fadil.
jpnn.com, JAKARTA - Fadil mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk menyusun surat dakwaan para tersangka.
jpnn.com, JAKARTA - "Kami memerlukan waktu menyusun surat dakwaan yang lebih cermat jelas dan lengkap sebagaimana dimaksud Pasal 143 KUHAP," ucap Fadil.
jpnn.com, JAKARTA - Kendati demikian, kata dia, biasanya menyusun surat dakwaan tidak memakan waktu lama. Pasalnya, jaksa telah memiliki rencana surat dakwaan.
jpnn.com, JAKARTA - "Biasanya, karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama, karena Kejaksaan Agung saat ini bekerja cepat. Jadi, kami tidak membuang waktu," tutur Fadil.
jpnn.com, JAKARTA - Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terancam hukuman mati
jpnn.com, JAKARTA - Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
jpnn.com, JAKARTA - Timsus juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
jpnn.com, JAKARTA - Di antaranya, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
jpnn.com, JAKARTA - Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama