jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merasa percaya Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal profesional dalam menangani perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
“Saya percaya Kejaksaan Agung akan bersikap profesional dalam menangani perkara kasus ini," kata Sahroni dalam keterangan persnya, Kamis (29/9).
BACA JUGA: Buntut Skenario Ferdy Sambo, AKBP Ridwan Jalani Sidang Etik
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menyebut penanganan dua perkara itu menjadi puncak pembuktian keadilan hukum.
Dari situ, kata Sahroni, Kejagung tentu tidak akan bermain-main dalam menuntut terdakwa di dua perkara tersebut.
BACA JUGA: Mas Febri Kenapa Bela Ferdy Sambo dan Putri? Kan, Masih Banyak Kegiatan Positif Lainnya
"Perlu diingat bahwa dalam proses persidangannya nanti, ini juga akan menjadi puncak pembuktikan keadilan hukum di Indonesia,” lanjutnya.
Sahroni juga berharap agar perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J segera diselesaikan, apalagi masyarakat banyak menyoroti kasus tersebut.
BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Bilang Ferdy Sambo Bisa Aktif Lagi di Polri, Irjen Dedi Bereaksi
"Sudah waktunya semua move on dan mendapatkan kebenarannya,” lanjut dia.
Sahroni juga meminta masyarakat untuk percaya kepada penegak hukum sembari bersama-sama mengawal kasus ini.
“Saya yakin para penegak hukum akan profesional dan transparan dalam menangani perkara,” ujar Sahroni.
Kejagung langsung membahas surat dakwaan setelah berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J dinyatakan lengkap alias P21.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan ihwal surat dakwaan itu mulai dibahas mulai hari ini.
"Hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Hari ini sampai Jumat kami mengebut," kata Fadil di kantor Kejagung, Rabu (28/9).
Okeh karena itu, lanjut Fadil, kemungkinan surat dakwaan para tersangka kematian Brigadir J tersebut dilimpahkan ke pengadilan setelah pekan ini.
"Bisa saja satu minggu setalah ini kami limpahkan ke pengadilan," ujar Fadil.
Diketahui, satu dari lima tersangka di kasus penembakan Brigadir J ialah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Alumnus Akpol 1994 itu dijerat Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana dalam perkara tersebut. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan