Buntut Skenario Ferdy Sambo, AKBP Ridwan Jalani Sidang Etik

Kamis, 29 September 2022 – 20:51 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit menjalani sidang etik pada Kamis (29/9).

AKBP Ridwan harus menjalani sidang buntut skenario mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Yudi Purnomo Minta Febri Diansyah dan Rasamala Mundur dari Tim Pengacara Ferdy Sambo-Putri

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan AKBP Ridwan menjalani sidang etik pada pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

"Agenda sidang hari ini sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS (Ridwan Soplanit, red)," kata Ramadhan dalam keterangannya.

BACA JUGA: Terseret Skenario Ferdy Sambo, Kombes Murbani Budi Pitono Disanksi Demosi 1 Tahun

Eks anak buah Kombes Budhi Herdi Susianto itu diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

Ridwan Soplanit diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 6 Ayat 1 huruf d, Pasal 10 Ayat 2 huruf h Peraturan Polisi Nomor  7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BACA JUGA: Penggelapan Rp 106 Triliun di KSP Indosurya Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah

Namun, belum diketahui apa putusan sidang KKEP terhadap perwira menengah Polri itu.

Berkas Ferdy Sambo Cs Lengkap

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J sudah lengkap atau P21.

Dua berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau  Brigadir J P21 setelah memenuhi syarat formil dan materiel.

Timsus menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel pada Jumat (8/7) itu.

Para tersangkanya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kemudian, ada tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.

Tujuh tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijatuhi Sanksi Demosi, AKBP Raindra Ramadhan Syah Melawan


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler