jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal diperiksa sebagai terdakwa di persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada pekan depan.
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diperiksa pada hari yang berbeda.
BACA JUGA: Saksi Meringankan Ferdy Sambo Berani Meminta Jaksa agar Berhati-hati, Apa sih?
"Selasa jadwalkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Rabu kami jadwalkan untuk terdakwa Putri Candrawathi memberikan keterangan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di ruang sidang, Selasa (3/1).
Mendengar hal itu, kubu jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum keluarga Ferdy Sambo sepakat dengan jadwal pemeriksaan itu.
BACA JUGA: Jokowi Terbitkan Perpu Ciptaker, ART: Otoritarianisme Makin Nyata
"Jadi, saudara terdakwa diperintahkan untuk kembali, nanti Selasa dan Rabu masing-masing akan datang ke sini untuk diperiksa keterangannya sebagai terdakwa," kata Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: Febri Bilang Ferdy Sambo Emosi saat Melihat Yosua, Jawaban Said Karim Bisa Diduga
Selain Ferdy dan Putri, ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo c.s. didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama