Saksi Meringankan Ferdy Sambo Berani Meminta Jaksa agar Berhati-hati, Apa sih?

Selasa, 03 Januari 2023 – 16:44 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan istrinya Putri Candrawathi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Saksi Meringankan Ferdy Sambo Berani Meminta Jaksa agar Berhati-hati, Apa sih?

Jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada pakar hukum pidana Said Karim perihal makna kata 'hajar', dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

BACA JUGA: Hakim Bertanya, Jawaban Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sama, Ogah Ah

Akademisi dari Univeristas Hasanuddin, Makassar, itu dihadirkan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai saksi a de charge atau meringankan.

Semula kubu jaksa menanyakan perihal kata hajar kepada saksi Said Karim yang sebelumnya telah menjawab saat ditanyakan tim penasihat hukum Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Febri Bilang Ferdy Sambo Emosi saat Melihat Yosua, Jawaban Said Karim Bisa Diduga

"Tadi saudara ahli juga sempat menjawab tentang permasalahan perintah 'hajar' di Duren Tiga, kemudian ada penembakan," kata JPU di ruang sidang.

Said Karim lantas menjawab bahwa pernyataan penasihat hukum tidak pernah mengatakan perintah hajar, melainkan 'kalau penganjur itu menganjurkan kepada pelaku peserta'.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana karena Bilang Hajar, Semua Tanggung Jawab Bharada E?

Namun, lanjut dia, pelaku peserta itu melampaui apa yang dianjurkan.

Jaksa lantas mengatakan sebelum muncul kata 'hajar', ada permintaan dari pelaku utama untuk menembak Brigadir J.

Dalam dakwaan JPU, pembunuhan terhadap Brigadir J diotaki Ferdy Sambo.

"Sebelum ada kata hajar, ada permintaan dari pelaku utama untuk menembak korban, setelah itu ada juga permintaan dari pelaku utama untuk mengisi amunisi. Kalau ada rangkaian peristiwa itu sebelum ada kata hajar, apa makna hajar itu?" tanya jaksa.

Makna Kata Hajar di KBBI

Said Karim mengatakan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tidak ditemukan makna kata hajar ialah menembak dan membunuh.

"Memang kata hajar muncul dalam berkas perkara ini, saya pun tertarik mengenai makna kata hajar ini, kemudian saya membuka KBBI, apakah kata hajar ini sinonim dengan bunuh atau tembak, tampaknya dalam KBBI kita tidak menemukan jawaban itu," ujar Said Karim.

Karena itu, kata dia, perihal kata hajar tersebut tidak bisa dimaknai sebagai menembak.

"Jadi, apakah makna pengertian kata hajar itu sinonim atau sama dengan tembak atau bunuh, tidak ada jaminan bahwa pengertian itu benar," kata Said Karim.

Menurut jaksa, perihal makna kata hajar itu hanya persoalan semantik.

Namun, lanjut kubu jaksa, pihaknya menanyakan konteks kata hajar dengan permintaan untuk mengisi amunisi dan pertanyaan Ferdy Sambo kepada Bharada Richard ihwal keberanian untuk menembak Brigadir J.

"Saya tidak mengatakan sinonim, karena itu semantik. Saya hanya menyatakan kontekstual dari konteksnya tadi bahwa ada permintaan untuk mengisi amunisi ada perintah untuk berani enggak menembak korban, kontekstualnya dihubungkan dengan hajar apa?" tanya jaksa.

Lagi-lagi, Said Karim menjawab bahwa kata hajar itu tidak dimaknai sebagai menembak.

Menurut Said, apa yang disampaikan oleh jaksa berangkat dari keterangan saksi.

"Tadi saya sudah jelaskan bahwa pengertian hajar tidak berarti sama dengan tembak. Selanjutnya, apa yang bapak kemukakan itu sebagai bersumber dari satu keterangan saksi yang menyatakan itu. Bapak hati-hati dengan keterangan itu," ujar Said Karim.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy dan Putri, ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo c.s. didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler