Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Arman Hanis Merespons Begini

Selasa, 14 Februari 2023 – 07:01 WIB
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sementara, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Arman Hanis, pengacara keluarga Ferdy Sambo, mengatakan bahwa Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Sidang Vonis Ferdy Sambo Sempat Riuh, 7 Hal Memberatkan, tetapi Ada Masalah Baru

“Itu yang harus saya sampaikan, karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2) malam.

Meski demikian, Arman mengatakan pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan majelis hakim tersebut.

BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Jaksa Tampil Sempurna, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Sekadar Drama

“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kami hormati (putusan hakim). Tetap kami hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” ungkap Arman.

Terkait vonis 20 tahun untuk Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Arman menyampaikan rasa kecewanya. Bagi Arman, Putri merupakan korban dalam kasus ini. “Pastilah kecewa, merasa, kok, Ibu Putri khususnya korban dihukum seperti itu,” katanya.

BACA JUGA: Berbagai Berita Media Asing soal Vonis Mati untuk Ferdy Sambo, Sampai Afrika

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri dijatuhi hukuman yang lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Sementara, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Jakarta, Senin (13/2).

Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan bagi kedua terpidana ini.

Mereka berdua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler