Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM Hari Ini, Anam: Semuanya akan Kami Tanya

Kamis, 11 Agustus 2022 – 14:35 WIB
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (11/8) siang.

Sambo akan diperiksa di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Napoleon Bonaparte: Tidak Semua Polisi Berengsek!

Pemeriksaan ini terkait kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau J.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan ada sejumlah hal yang akan digali pihaknya dari Irjen Sambo.

BACA JUGA: Drama Ferdy Sambo Terungkap, Napoleon: Bongkar Skenario Peristiwa-Peristiwa Lain!

“Mulai dari temuan-temuan kami, dokkes (kedokteran & kesehatan), temuan kami di Jambi, kemudian temuan siber maupun balistik, pasti semuanya akan kami tanya,” ujar Anam di Komnas HAM, Kamis.

Menurut dia, semua hal perlu didalami untuk melengkapi data dan catatan yang saat ini sudah diperoleh Komnas HAM.

BACA JUGA: Soroti Kasus Ferdy Sambo, Irjen Napoleon Sebut Kabar Buruk dan Kebiasaan Membolak-balik Fakta, Hmm

Pihaknya juga ingin memastikan apakah kasus pembunuhan Brigadir J tersebut melanggar hak asasi manusia.

“Menjadikan peristiwa ini menjadi terang, dan apakah peristiwa itu ada pelanggaran HAM atau tidak,” kata dia.

Alumnus Universitas Brawijaya ini menegaskan pihaknya selalu bekerja secara independen dan imparsial serta tak bergabung dengan kepolisian.

Walau Irjen Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Komnas HAM berusaha tetap bisa memeriksa Pati Yanma Polri itu.

“Kalau sekarang sudah ada di tahanan dan sebagainya karena status tersangka ya kami hormati status itu. Namun, kami juga berharap bisa mengaksesnya. Substansinya di sana,” ujar Anam.

Sebelumnya, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap Sambo dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8).

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler