Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Napoleon Bonaparte: Tidak Semua Polisi Berengsek!

Kamis, 11 Agustus 2022 – 14:28 WIB
Napoleon Bonaparte dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dea Hardianingsih/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menanggapi kasus yang menyeret Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurutnya, dengan adanya pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka menujukkan tidak semua polisi berperilaku buruk.

BACA JUGA: Drama Ferdy Sambo Terungkap, Napoleon: Bongkar Skenario Peristiwa-Peristiwa Lain!

"Pengumuman dua hari lalu itu membuktikan bahwa tidak semua polisi itu berengsek," kata Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Napoleon mengapresiasi Polri yang mau melakukan penyelidikan ulang dan memperbaiki kesalahan terdahulu.

BACA JUGA: Soroti Kasus Ferdy Sambo, Irjen Napoleon Sebut Kabar Buruk dan Kebiasaan Membolak-balik Fakta, Hmm

"Masih ada polisi yang masih punya hati nurani," lanjut dia.

Tidak hanya itu, terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kace itu juga mengapresiasi keluarga dan kuasa hukum Brigadir J, para pakar, media, dan netizen.

BACA JUGA: Polri Pastikan Irjen Ferdy Sambo tidak Bisa Diperiksa Komnas HAM Hari Ini

Sebab, para pihak tersebut memberikan seruan keras sehingga Polri mau terbuka dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan peristiwa di Duren Tiga bukanlah tembak-menembak, tetapi penembakan.

Artinya, Brigadir J menjadi korban yang meninggal dalam peristiwa itu tidak melepaskan atau membalas tembakan.

"RE menembak, RR turut membantu dan menyaksikan, KM turut membantu dan menyaksikan, dan FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa itu seolah-olah tembak-menembak," beber Komjen Agus.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler