Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi Dipindahkan

Rabu, 05 Oktober 2022 – 13:22 WIB
Ferdy Sambo & Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J dari Bareskrim Polri pada hari ini.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan Ferdy Sambo Cs langsung dilakukan penahanan oleh Kejagung.

BACA JUGA: Tim JPU Periksa Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo Cs dalam 6 Boks Plastik

"Kewenangan undang-undang bahwa JPU berwenang melakukan penahan para tersangka yang diserahkan ke kami," kata Fadil di Kejagung, Rabu (5/10).

Fadil mengatakan para tersangka ditahan untuk memudahkan proses persidangan.

BACA JUGA: Kubu Bharada E Bakal Ada Kejutan, Siap Dipertemukan dengan Ferdy Sambo

"Karena kami ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan memudahkan bawa tersangka ke persidangan," ujar Fadil.

Untuk tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan kepada JPU, Lokasi Penahanan Dipindah?

Lalu, untuk tersangka Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf ditahan Rutan Bareskrim Polri.

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung RI (sebelumnya ditahan di Bareskrim Polri, red)," ujar Fadil.

Namun, Fadil tidak menyebutkan lokasi penahanan untuk Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dia memastikan pihaknya bakal segera melimpahkan dua perkara itu ke pengadilan.

"Segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Surat dakwaan sudah kami koreksi dan perbaiki supaya sidang berjalan sebaiknya," tambah Fadil. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler