jpnn.com, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengecek barang bukti yang telah dilimpahkan Bareskrim Polri atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo Cs.
Pengecekan barang bukti dua perkara itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (4/10) sekitar pukul 10.30 WIB.
BACA JUGA: Kubu Bharada E Bakal Ada Kejutan, Siap Dipertemukan dengan Ferdy Sambo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumadena mengatakan pengecekan barang bukti itu perihal perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J.
"Adapun barang bukti yang dikemas atau disimpan atau diserahkan sebanyak enam boks plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini," kata Ketut dalam keterangannya, Senin malam.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan kepada JPU, Lokasi Penahanan Dipindah?
Ketut mengatakan pengecekan dilakukan untuk memudahkan tim JPU saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Bareskrim Polri.
Pelimpahan tahap dua perkara itu direncanakan pada Rabu (5/10) besok.
BACA JUGA: Besok Penyidik Serahkan Ferdy Sambo ke Jaksa
"Nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh tim JPU pada saat persidangan," ujar Ketut.
Kejagung sebelumnya menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J sudah lengkap atau P21.
Dua berkas perkara itu dinyatakan lengkap memenuhi syarat formal dan materiel.
Ada lima tersangka pembunuhan berencana dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel pada Jumat (8/7) itu.
Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kemudian, ada tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.
Tujuh tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama