Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan kepada JPU, Lokasi Penahanan Dipindah?

Selasa, 04 Oktober 2022 – 16:45 WIB
Ferdy Sambo & Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto/dok: Ricardo/JPNN

jpnn.com, MALANG - Polri bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (5/10).

Sedianya, pelimpahan tahap dua itu tersangka Ferdy Sambo cs dilakukan di Bareskrim Polri pada Senin (3/10), tetapi tertunda.

BACA JUGA: Kondisi Mental Sehat, Bharada E Siap Dipertemukan dengan Ferdy Sambo di Persidangan

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo menyebut penundaan atas kesepakatan dua pihak.

"Dari penyidik dari JPU sepakat untuk penyerahan tahap duanya dilaksanakan pada Rabu 5 Oktober," kata Irjen Dedi di Malang, Jatim, Senin (3/10).

BACA JUGA: Soal Keamanan Jaksa Perkara Ferdy Sambo, Kejagung Lakukan Langkah Ini

Jenderal bintang dua itu mengatakan ihwal lokasi pelimpahan tahap dua tersebut masih menunggu kepastian.

Kendati demikian, informasi sementara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa Ferdy Sambo Cs bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

BACA JUGA: AKP Rifaizal Samual Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Sambo, Apa Perannya?

"Tempatnya masih menunggu, tetapi andai kata tetap diserahkan ke Kejari Jaksel, diproses," ujar Dedi.

Di sisi lain, lokasi penahanan lima tersangka setelah pelimpahan tahap dua bisa saja pindah dari Rutan Bareskrim Polri.

Sebab, penahanan tersangka Ferdy Sambo cs setelah pelimpahan tahap dua merupakan kewenangan kejaksaan.

"Kalau sudah tahap kedua, kan, kewenangan penuh di kejaksaan," tutur Dedi Prasetyo.

Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolres Malang Diganti, Kapolri Juga Diminta Mencopot Kapolda Jatim


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler