jpnn.com, JAKARTA - Keluarga Brigadir J meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Permintaan pihak keluarga itu disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Martin Lukas Simanjuntak.
BACA JUGA: Menjelang Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tim Gegana Brimob Polri Disiagakan
"Dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara," kata Martin saat dikonfirmasi, Minggu (12/2).
Menurut Martin, Putri Candrawathi merupakan sosok yang memicu Ferdy Sambo untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: Sampaikan Duplik, Kubu Putri Candrawathi Beber 11 Asumsi JPU di Tuntutan & Replik
Pasalnya, Putri Candrawathi mengaku diperkosa Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Di sisi lain, dugaan pemerkosaan itu hanya tuduhan yang tidak memiliki bukti.
BACA JUGA: Sidang Vonis Ferdy Sambo Besok, Mahfud MD Singgung Keadilan bagi Penyalah Guna Jabatan
"Berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa," tutur Martin Lukas Simanjuntak.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2) besok.
Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara dalam perkara itu.
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
Ferdy Sambo disebut otak di balik kematian Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer yang juga terdakwa dalam perkara ini untuk menembak Brigadir J. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... PN Jaksel Pastikan Tidak Ada Sterilisasi Saat Sidang Vonis Sambo & Putri Besok
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama