Ferdy Sambo Gunakan Pengaruh Jabatan Menghambat Penyelidikan Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 02 September 2022 – 21:15 WIB
Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan banyak obstruction of justice atau upaya menghambat penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa obstruction of justice terbesar yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo adalah pengunaan pengaruh jabatan.

BACA JUGA: Gegara Pernyataan soal Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak Dilaporkan ke Bareskrim

“Anggota polisi diperintahkan (Ferdy Sambo) mengikuti skenario yang ada. Lalu, pembuatan dua laporan di Polres Jakarta Selatan itu juga bisa terjadi karena pengaruh jabatan,” ucap Anam di Kantor Komnas HAM, Jumat (2/9).

Adapun dua laporan yang dibuat di Polres Jakarta Selatan, yakni dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. 

BACA JUGA: Mohammad Dawam: Kompolnas Bukan Juru Bicara Polri

Selain itu, lanjut Anam, proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) juga tidak sesuai prosedur atau hanya formalitas. “Lalu, pemeriksan awal terhadap Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf juga tidak dilakukan sesuai prosedur. Ini bisa terjadi karena pengaruh jabatan,” ungkap Anam. 

Menurut dia, anggota polisi yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) sesuai kejadian penembakan, juga tidak sesuai jabatan. “Lalu, permintaan kepada kepala Rumah Sakit Bhayangkara TK.I. R. Said Sukanto untuk menyiapkan autopsi,” tambah Anam.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo belum Mengajukan Memori Banding atas Pemecatannya sebagai Anggota Polri

Adapun, Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan Brigadir J kepada Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri. Laporan ini diterima oleh Ketua Tim Khusus yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. (mcr4/jpnn) 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler