jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo memastikan sampai saat ini Irjen Ferdy Sambo belum mengajukan memori banding atas pemecetannya sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Berdasarkan Pasal 69 Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pemohon banding harus mengajukan memori kepada pejabat Pembentuk KKEP banding melalui Sekretariat KKEP paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang.
BACA JUGA: Setelah Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto Juga Dipecat dari Polri
"Sampai dengan hari ini, informasi dari Pak Karowabprof (Kepala Biro Pertanggungawaban Profesi Divisi Propam Polri) untuk memori banding Irjen FS (Ferdy Sambo, red) atau Saudara FS belum diterima," kata Irjen Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9).
Jenderal bintang dua itu mengatakan Birowaprof Divpropam Polri telah berkoordinasi dengan Divisi Hukum (Divhum) Polri guna mempersiapkan sidang banding. “Sidang komisi banding ini akan dipimpin pati (perwira tinggi) bintang tiga (komisaris jenderal), dan sifatnya juga akan berproses," ungkapnya.
BACA JUGA: Begini Kata Irjen Dedi soal Pengajuan Permohonan Banding Ferdy Sambo
"Dalam waktu 21 hari sidang komisi banding diharapkan sudah memutuskan hasil banding. Saya ulangi, diputuskan diterima atau ditolak nanti hasilnya akan saya sampaikan," tutur Dedi Prasetyo.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Sanksi itu diputuskan dalam Sidang KKEP yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Ahmad Dofiri. Sidang berlangsung mulai Kamis (25/8) dan berakhir pada Jumat (26/8) dini hari.
BACA JUGA: Inilah Kejahatan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Versi Komnas HAM
"Memutuskan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Irjen Ferdy Sambo diduga sebagai dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Insiden penembakan terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Irjen Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu menembakkannya ke dinding berkali-kali guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama