jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Ferdy Sambo bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (16/12) hari ini.
Ferdy Sambo bersaksi untuk terdakwa obstruction of justice AKP Irfan Widyanto.
BACA JUGA: Mahfud MD Kembali Komentari Kasus Ferdy Sambo, Dia Bilang Begini
Suami Putri Candrawathi itu sendiri juga berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.
Rencana menghadirkan Ferdy Sambo jadi saksi diinformasikan oleh penasihat hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat.
BACA JUGA: Begini Modus Pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Mengeruk APBD
"Rencananya FS (saksi, red)," kata Ragahdo saat dikonfirmasi, Jumat.
Selain Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman juga bakal dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk Irfan pada hari ini.
BACA JUGA: ART: Penundaan Pemilu 2024 Sebuah Kejahatan Demokrasi
Semua saksi itu juga berstatus terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan itu.
Menurut Ragahdo, Ferdy Sambo Cs menjadi saksi hari ini berdasar informasi dari JPU.
"Itu informasi dari JPU," ujar Ragahdo.
Ada tujuh terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Ketujuh terdakwa itu ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama